Sekwan Terima Surat Pemberhentian Anggota Dewan Pindah Parpol, Unsur Pimpinan Tidak Tahu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selain Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar. Ternyata, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat juga sudah melayangkan surat usulan pemberhentian kadernya yang pindah Partai Politik (Parpol) ke DPRD Kabupaten Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Masrur Auf Ja’far selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi terkait bagaimana proses Penggantian Antar Waktu (PAW) kadernya di DPRD Kabupaten Banjar pada, Senin (6/11/2023)

“Proses di internal partai sudah selesai, tinggal proses administrasi saja lagi. Sedangkan terkait surat usulan pemberhentiannya sudah kami kirimkan ke DPRD Kabupaten Banjar sekitar dua bulan yang lalu kalau tidak salah,” ujarnya.

Ditanya siapa sosok PAW dari Ismail Hasan yang kini pindah ke Partai Politik (Parpol) NasDem untuk pencalonan anggota legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daerah Pemilihan (Dapil) 2?

Masrur Auf Ja’far memastikan, M Ikhwan Said sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat.

Ditempat berbeda, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Chairil Anwar juga memastikan proses PAW dua kadernya tersebut tentunya tetap mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah.

“Pada Pasal 193 Ayat 2 Huruf I menyebutkan bahwa anggota DPRD kabupaten /kota diberhentikan antar waktu apabila menjadi Parpol lain. Sedangkan di Pasal 194 Ayat 1 mengatur tentang pemberhentian diusulkan oleh pimpinan Parpol kabupaten/kota ke DPRD hingga ditembuskan ke Gubernur,” jelasnya.

Dilain sisi, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Zacky Hafizie mengaku masih belum ada melihat fisik suratnya. “Mungkin suratnya sudah diterima Ketua Dewan atau Sekretariat Dewan (Sekwan). Karena terkait administrasinya masuk melalui Sekwan,” katanya.

Diwaktu berbeda, Aslam selaku Sekwan DPRD Kabupaten Banjar membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima, dan menunjukkan salah satu bukti file PDF Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Peresmian Pemberhentian Soraya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang pindah ke Parpol PKS, dan Pengangkatan Antar Waktu anggota dewan sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari kader PAN, yakni Hermandansyah sebagai PAW DPRD. (zai/klik)

BACA JUGA :
PPKM di Kabupaten Banjar Hanya Kecamatan Martapura
Scroll to Top