Kejari Limpahkan Kasus UPT Puskesmas Martapura 2 ke APIP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sempat dilakukan perpanjangan selama proses penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Perkara retaknya bangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Martapura 2, Jalan Pangeran Abdurrahman, Kecamatan Martapura dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Pelimpahan perkara terkait retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang resmi beroperasi pada 19 Februari 2019 silam tersebut berdasarkan hasil penentuan sikap dari Kejari Kabupaten Banjar.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko melalui Fajar Gigih Wibowo selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar menjelaskan, saat melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di Bidang Intelijen memang ada menemukan maladministrasi. Namun, terkait Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih belum ditemukan.

“Dari hasil puldata dan pulbaket ini juga ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu, di awal November 2023 kami mengambil kesimpulan untuk di limpahkan ke Inspektorat. Kalau dilimpahkan ke Bidang Pidsus, tentu kita harus menemukan perbuatan melawan hukumnya, disisi lain kita juga keterbatasan waktu,” ujarnya pada, Kamis (9/11/2023).

Atas dasar tersebut, dan mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) Kemendagri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri yang lebih mengutamakan penyelesaian kasus melalui APIP. Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Banjar akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke APIP.

“Bahkan, dokumen penting lainnya masih belum dapat dilengkapi pada saat proses penyelidikan. Karena itu kita serahkan ke-APIP untuk mendalaminya,” katanya.

Kendati kasus tersebut telah dilimpahkan ke APIP. Pengusutan kasus retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 tersebut tetap dapat kembali berlanjut di Kejari Kabupaten Banjar.

“Setelah APIP melakukan pendalaman, maka mereka dapat melakukan ekspos sendiri. Jika memang ada didapati perbuatan melawan hukum, mereka dapat langsung menyerahkan ke Kejari, tapi langsung ke Bidang Pidsus,” beber Fajar Gigih Wibowo.

BACA JUGA :
Camat: Estimasi Kerugian Kebakaran Kantor Desa dan Perpustaan SD Sekitar Rp500 Juta

Diwaktu berbeda, Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar, HM Riza Dauly juga membenarkan, bahwa penyelesaian perkara retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 yang dikerjakan CV Aulia Rahman dengan pagu anggaran Rp2.400.000.000,00 bersumber dari APBD 2018 tersebut dilimpahkan ke APIP.

“Memang benar telah dilimpahkan ke APIP, dan saat sedang dilakukan audit,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top