Pesan Mesra ke Istri Orang Lain Berujung Pemerasan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mataraman berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjar, yakni di Desa Bawah Selan, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kamis (9/11/2023).

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui AKP Suwarji selaku Kasi Humas Polres Banjar mengatakan, pria terduga pelaku pemerasan berinisial MA (29) merupakan warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, yang bekerja serabutan.

“Kasus dugaan tindak pidana pemerasan ini terungkap saat pria berinisial MS (19) yang merupakan warga Desa Bawahan Pasar menjadi korban pemerasan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis sekitar pukul 16.00 Wita,” ujarnya.

Usai menerima laporan MS yang berprofesi sebagai karyawan swasta, lanjut AKP Suwarji, Unit Reskrim Polsek Mataraman langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pemerasan di kediamannya, yakni di Desa Bawahan Selan, Jalan Puskesmas.

“Saat diinterogasi, terlapor mengakui  perbuatannya dalam melakukan pemerasan terhadap korban, dengan ancaman kekerasan, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 6 lebar bukti transfer ke Aplikasi DANA, Handphone merek Samsung dan Vivo,” katanya.

Berdasarkan keterangan korban, beber AKP Suwarji lebih jauh, kasus dugaan pemerasan tersebut terjadi sejak 7 Januari 2023 lalu pada pukul 11.00 Wita, bertempat di rumah korban.

“Kejadian ini berawal saat terduga pelaku mengetahui isi pesan singkat via WhatsApp yang mesra antara istrinya dengan korban. Setelah itu, terduga pelaku memaksa MS untuk memberikan uang dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam. Ancaman ini tentunya membuat korban ketakutan dan menyerahkan uang sebanyak 10 kali transaksi, baik dalam bentuk uang tunai maupun via transfer dengan total sebesar Rp14.370.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368.

“Kepolisian akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini, guna menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban pemerasan. Kasus ini memberikan pesan penting tentang pentingnya melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib demi keamanan dan keadilan sosial,” imbaunya.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Bikin Eceng Gondok Jadi Barang Bernilai Jual

Berita Terbaru

Scroll to Top