Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, BPBD Akan Usulkan Raperda Sistem Penanggulangan Karhutla

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Godok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penangulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Forum Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Banjar gelar pembahasan bersama Akademisi dari Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada, Selasa (14/11/2023).

Usai melakukan pembahasan terkait penyusunan draf Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla di Aula lantai II Dinas Pertanian. Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar, Warsita mengatakan, penggodokan Raperda tersebut berdasarkan Notisi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, bahwa penanggulangan Karhutla di kabupaten/kota harus tersistematis. Menindaklanjuti perihal tersebut, maka dilakukanlah penyusunan kajian penanggulangan Karhutla dan draf Raperda,” ujarnya.

Dengan Raperda tersebut, lanjut Warsita, maka penanggulangan Karhutla di Kabupaten Banjar sudah tersistematis dan tepat sasaran, mulai dari upaya pencegahan, penanggulangan, hingga sanksi bagi pelaku pembakaran termuat dalam regulasi tersebut.

“Kita akan melaksanakan pertemuan FGD terakhir untuk memfinalkan kajian dan draf Raperda agar dapat diusulkan menjadi Perda di 2024 mendatang,” katanya.

Ditempat yang sama, Akademisi dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin, Dr Hj Erlina SH MH menjelaskan, dalam diskusi tersebut lebih banyak membahas terkait masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan hingga penanggulangan Karhutla.

“Jadi, kita mendistribusikan bagaimana agar masyarakat dapat ikut serta berperan aktif dalam melakukan pencegahan hingga penanggulangan Karhutla. Karena, berdasarkan laporan Satgas partisipasi masyarakat memang dirasa masih kurang,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Hj Erlina, dalam Raperda tersebut perlu diatur terkait pemberian rewards bagi masyarakat yang ikut berpartisipasi aktif. Tidaknya hanya menyoal terkait sanksi yang akan diberikan.

BACA JUGA :
Puncak Kemarau, 665.8 Hektare Lahan di Kabupaten Banjar Terbakar

“Artinya, bagi masyarakat yang ikut berpartisipasi aktif dapat diberikan insentif. Secara teknis, tentu harus diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sedangkan bagi pelaku pembakaran akan dikenakan sanksi pidana selam 6 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta,” tuturnya.

Karena perihal tersebutlah, dan berdasarkan masukan dari FGD, papar Hj Erlina lebih jauh, tentunya masih banyak yang harus dibenahi dalam penyusunan Raperda tersebut. “Karena biaya penanggulangan justru lebih besar dari pada upaya pencegahan,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top