klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dukung sektor pertanian di Kabupaten Banjar swasembada pangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kembali usulkan bantuan pupuk bersubsidi untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di akhir tahun.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Nashrullah Shadiq mengatakan, pengajuan Rencana Definitif Kelompok (RDK) Pupuk Bersubsidi saat ini masih proses input data untuk dilakukan verifikasi dan validasi di lapangan guna mengetahui berapa besar kebutuhan yang diajukan berdasarkan luas lahan.
“Mekanismenya, data yang diperoleh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) kecamatan melalui Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dari Gapoktan yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), selanjutnya diusulkan ke Dinas Pertanian dan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk dilakukan verifikasi dan validasi, hingga diteruskan ke Pemerintah Pusat,” ujarnya pada, Kamis 23 November 2023 belum lama tadi.
Tak hanya itu, Nashrullah Shadiq memastikan proses pengajuan input data e-RDKK untuk bantuan pupuk bersubsidi berakhir pada 5 Desember 2023 mendatang.
“Jika berkesesuaian, bantuan pupuk akan disalurkan melalui distributor yang ditunjuk pemerintah ke kios-kios yang ada disetiap kecamatan. Sebelum petani yang tergabung dalam Gapoktan menembus bantuan pupuk, mereka terlebih dahulu melaporkan ke kios yang menjadi jaringan distributor dengan membawa KTP,” jelasnya.
Setelah menerima data dari petani yang tergabung dalam Gapoktan. Papar Nashrullah Shadiq, pemilik kios dapat mengajukan permohonan ke Distributor agar disalurkan bantuan pupuk.
“Artinya tidak bisa diwakilkan ke kelompok tani lainnya, harus yang bersangkutan. Dan tidak semua jaringan kios di gudangnya memiliki stok pupuk NPK bersubsidi, terkecuali pemilik kios yang memiliki modal dana talangan. Hal ini juga sebagai salah satu upaya agar penyaluran pupuk tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Karena masih berproses input data, lanjut Nashrullah Shadiq, dirinya masih belum mengetahui berapa jumlah total bantuan pupuk bersubsidi yang diajukan ke Pemerintah pusat.
“Bagi Gapoktan berbadan hukum yang baru terbentuk pun juga bisa mendapatkan bantuan ini setelah mengajukan laporannya ke BPP kecamatan untuk dilakukan verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk diinput ke Simluhtan. Karena menggunakan sistem e-RDKK, yakni data yang diperoleh mulai dari bawah, penyaluran bantuan tentu akan merata, berbeda dengan sistem e-Alokasi jumlah bantuan ditentukan pemerintah pusat,” pungkasnya.(zai/klik)