PTT Diberhentikan, Kuasa Hukum Elly Kecewa Kadisdik Tak Hadir di RDP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menggelar RDP terkait pemberhentian PTT Disdik setempat.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Supiansyah Darham selaku kuasa hukum Elly Meliyani yang diberhentikan sebagai tenaga kontrak di bagian Umum Kepegawaian (Umpeg) kecewa. Pasalnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) tak hadiri gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar terkait masalah tersebut, Kamis (30/11/2023).

“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan di internal Disdik Kabupaten Banjar. Namun, dengan ketidakhadiran Kepala Dinas, tentu kami merasa kecewa. Sebab, kami sudah meluangkan waktu, begitu juga anggota dewan, agar dapat berhadir dalam pertemuan hari ini,” ujar Supiansyah Darham.

Jika perkara pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada 21 November 2023 lalu di Disdik Kabupaten Banjar tidak dapat diselesaikan, lanjut Advokat yang akrab disapa Supi ini, dikhawatirkan akan merambat ke persoalan lainnya.

“Kalau tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, ujung-ujungnya akan dibentuk Tim Panitia Khusus (Pansus). Tentu perosalan PTT ini juga akan merambat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” ucapnya.

Pemberhentian Elly Meliyani sebagai tenaga kontrak di bagian Umpeg di Disdik Kabupaten Banjar tersebut dinilai Supi telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Pekerjaan dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Yakni, pemberhentian harus ada Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan SP 3, yang masing-masing berlaku paling lama 6 bulan.

Di tempat yang sama, Sekretaris Disdik Kabupaten Banjar, Jahriah, dalam RDP yang dipimpin Gusti Abdurrahman (Antung Aman) sebagai Ketua Komisi IV DPRD, pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah alasannya.

“Karena yang diharapkan berhadir Kepala Dinas untuk dimintai klarifikasi. Dan kemungkinan akan dijadwalkan lagi untuk RDP. Dan memang, dalam pertemuan tersebut kuasa hukum dan DPRD sudah menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya meminta persoalan ini agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

BACA JUGA :
Polsek Astambul Salurkan Bantuan Sosial

Lalu, apakah sebelum menerbitkan surat pemberhentian sudah diterbitkan SP?

Jahriah mengakui memang tidak ada menerbitkan SP. Sebab, berdasarkan kontrak kerja, Disdik dapat memberhentikan tanpa SP dan terguran terlebih dahulu.

“Artinya, yang kami pegang sudah berkekuatan hukum,” sanggahnya.

Apakah pemberhentian PTT tersebut tidak bertentangan dengan Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)?

Sebagai orang baru di lingkungan Disdik Kabupaten Banjar, Jahriah mengaku tidak terlalu memahami persoalan tersebut.(zai/klik)

Scroll to Top