Kasus Pemberhentian PTT Tak Ada Solusi, Pansus Berpotensi Terbentuk

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kasus pemberhentian kerja terhadap Elly Meliyani selaku tenaga kontrak di bagian Umum Kepegawaian (Umpeg) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar sepertinya tak dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlebih, usai menghadiri gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD dengan agenda evaluasi kinerja Disdik Kabupaten Banjar Tahun Anggaran (TA) 2022 – 2023 pada, Rabu (6/12/2023). Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny seperti enggan mengomentari terkait persoalan tersebut saat ditanya sejumlah awak media.

“Saya bosan kalau ngomongin itu. Statement saya sudah sangat lengkap dari dulu sampai sekarang di media,” cetusnya.

Ketika ditanya apakah kasus pemberhentian tenaga kontrak usai menjalankan ibadah umrah tersebut akan diselesaikan melalui mediasi?

Liana Penny memastikan pihak Elly Meliyani tidak ada mengajukan untuk diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Dia tidak ada minta,” ucapnya sembari menutup pintu mobil.

Padahal, berdasarkan hasil gelaran RDP bersama Disdik pada 30 November 2023 lalu. Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar telah menyampaikan beberapa poin penting, salah satunya menyarankan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal.

Jika persoalan pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang terjadi pada 21 November 2023 lalu tersebut tidak dapat diselesaikan secara internal. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman (Antung Aman) memastikan permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui pembentukan Tim Panitia Khusus (Pansus).

“Jika tidak ada solusi, maka Ketua Dewan akan membentuk Pansus. Tentunya persoalan yang diusut akan lebih meluas, tidak hanya soal pemberhentian,” tegas Politisi Senior Golkar Kabupaten Banjar.(zai/klik)

BACA JUGA :
Disdik Nyatakan Kegiatan Fisik 100 Persen Selesai, Komisi IV Sebut Ada Proyek Titipan

Berita Terbaru

Scroll to Top