Jamin Keberlangsungan Hidup UKM, DPRD Belum Dapat Rampungkan Raperda Ritel Modern

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Selain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang digodok sejak 2021 lalu tidak dapat dipastikan rampung di penghujung tahun oleh Komisi I DPRD Kabupaten Banjar. Ternyata, Raperda yang digodok ditahun yang sama, yakni Raperda Ritel Modern juga mengalami perihal serupa.

Padahal, Raperda Ritel Modern yang kini berganti nama menjadi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan digadang-gadang dapat menjamin keberlangsungan hidup pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kabupaten Banjar. Faktanya, hampir tiga tahun dilakukan pembahasan hingga diselesaikan pembahasannya oleh legislator, Raperda tersebut malah dilakukan penundaan untuk diselesaikan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Dikonfirmasi terkait perihal penundaan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi sepertinya juga heran dengan dilakukannya penundaan penyelesaian Raperda tersebut. Terlebih, Fraksi Gerindra sangat getol menginginkan Raperda tersebut agar dapat dirampungkan guna membangkitkan lagi perekonomian pelaku UKM di Kabupaten Banjar.

“Memang, DPRD sudah beberapa kali mengusulkan agar pelaku UKM kita dihidupkan kembali. Salah satu langkah kongkretnya, yakni dengan membatasi jam kerja Ritel Modern. Kalau tidak, pelaku UKM kita akan habis tergerus keberadaan Ritel Modern yang kian bertumbuh kembang,” ujarnya pada, Jumat (8/12/2023).

Ditanya apa penyebab Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan ditunda untuk diselesaikan?
Politisi Gerindra Kabupaten Banjar dengan gamblang menjawab, bahwa hanya Fraksi Gerinda yang vokal menyuarakan Raperda tersebut. “Suaranya kan cuman Fraksi Gerindra. Ya…Raperda-nya jadi ditunda,” pungkasnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Terpilih Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Banjar, Hasan Hamdan Matangkan Strategi Pemenangan Pilkada 2024
Scroll to Top