38 Pebalap Liar Ditangkap Polisi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com – Jajaran Polres Banjar berhasil mengamankan sejumlah pelaku aksi balap liar di Jalan Soebardjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar yang 3 bulan terakhir dirasa meresahkan warga pada, Minggu (25/8/2019) sore.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanette melalui Kasatlantas Banjar AKP Indra Agung Perdana, penertiban dan pengamanan aksi balap liar di Jalan Soebardjo mengarah ke Lingkar Selatan Pelabuhan Trisakti tersebut baru diketahui berdasarkan informasi warga sekitar yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas balap liar setiap Minggu pukul 17.00 Wita hingga menjelang  maghrib di kawasan tersebut.

“Kami langsung ditunjuk untuk membentuk satuan tim khusus yang terdiri dari 24 orang anggota Satlantas berseragam dinas, 10 orang anggota berseragam preman, dan 10 orang anggota dari Polsek Kertak Hanyar, serta dibantu tim provos dan intelegen kami yang menyamar untuk mengungkap dan mengamankan aksi balap liar di TKP,” ujar Indra digelaran Press Conference Pers Polres Banjar, Senin (26/8/2019)

Walhasil papar Indra, setelah tim intelegen menyamar di TKP hingga satu lap putaran pertama balap liar berlangsung, kami bersama tim khusus berhasil menyergap dan mengamankan 38 orang pelaku yang melakukan aksi balap liar di TKP tanpa perlawanan.

“Kabanyakan pelaku yang kita amankan dengan metode repsepsif dan edukatif itu rata-rata usinya masih di bawah umur diantaranya; berusia 14 tahun sekitar 4 orang, 15 tahun 10 orang, 17 tahun 7 orang, 18 tahun 4 orang, dan usia 19,21 hingga 26 tahun ada 1 orang, dan sudah kita aman di Polres Banjar untuk dilakukan serangkain penindakan tilang khusus,” ungkap Indra yang mengatakan 90 persen pelaku masih berstatus pelajar, dan 10 persennya pekerja swasta.

Dikatakan Indra, pelaku aksi balap liar tersebut kebanyakan dari warga Kota Banjarmasin dan Barito Kuala (Batola), sisanya dari Kabupaten Banjar. Dan bergasil diamankan sejumlah barang bukti seperti, BPKB, Kunci Kontak, dan 30 unit roda dua yang sebagian sudah di modivikasi dan digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan aksi balap liar.

BACA JUGA :
Komisi III DPRD Harap Anggaran PUPR Tidak Lagi Di-Refocusing

“Atas aksinya tersebut pelaku akan dikenakan pasal 297 UU 22/2009 dengan ancaman denda maksimal Rp3 Juta, dan 30 unit kendaraan bermotor ini akan kita amankan selama 1 bulan, dan pelaku wajib lapor selama satu bulan didampingi orang tuanya,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, jelas Indra, aksi balap liar tersebut memang ada indikasi taruhan uang, namun masih diselidiki lebih lanjut Polres Banjar bersama Kapolsek Kertak Hanyar.

“Dari keterangan pelaku memang ada dari mereka yang mengkonsumsi minuman beralkohol, namun sejauh ini untuk penggunaan narkoba masih belum ada didapati. Kalaupun nantinya ada indikasi penggunaan narkoba kita akan bentuk lagi tim khusus bersama Satuan Narkoba untuk melakulan cek urin dan darah,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top