Tren Indek Keterbukaan Informasi Publik Meningkat di Kalsel, Suparmi: Naik Jadi 73,48 Persen di Tahun 2023

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RAKOR-Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Suparmi saat menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Gubernur di Banjarbaru, Kalsel.(adpim/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU-Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Suparmi menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalsel, yang berlangsung di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Gubernur di Banjarbaru, Kalsel,  Selasa (12/12), pagi.

Di dalam sambutannya, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor yang dibacakan Suparmi mengatakan, seiring dengan perkembangan era informasi dan keterbukaan publik, peran Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) semakin strategis dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Adanya UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, menjadi perisai untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dan menumbuhkan budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah dan kebijakan publik,” kata Suparmi.

Oleh karena itu, Suparmi sangat bersyukur, tren Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalsel dalam tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan yang positif, sehingga menimbulkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

“Sebelumnya berada di angka 68,32 persen pada tahun 2021, lalu meningkat menjadi 68,93 persen di tahun 2022, dan pada tahun 2023 kembali meningkat lagi menjadi 73,48 persen,” papar Suparmi.

Namun, harap Suparmi, meski pun IKIP di Kalsel terus mengalami peningkatan, tetapi IKIP tersebut masih tergolong sedang dan harus lebih ditingkatkan kembali. Disinilah peran penting Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kedepannya harus dioptimalkan lagi.

Kadis Kominfo Kalsel, Muhammad Muslim menuturkan, melalui kegiatan Rakor ini,  Pemprov Kalsel hendak menegaskan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola PPID, sehingga kedepannya pelayanan informasi publik semakin terbuka lagi.

“Jadi akses masyarakat terhadap informasi akan kita tingkatkan, tentu dengan bahan yang mudah diakses. Tak hanya itu, bagaimana hak dan  kewajiban dari badan publik kita untuk mengetahui dan cara menyampaikan informasi yang memang harus dikecualikan. Itu yang hendak kita mantapkan di Rakor ini,” tutur Muslim.(pr/klik)

BACA JUGA :
Melihat Resiliensi Industri Pengolahan ‘Kopi Jati’
Scroll to Top