Bawaslu Hentikan Pengusutan, Kasus Dugaan Gratifikasi Tetap Bergulir di DKPP

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 3 November 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara resmi telah menghentikan penelusuran kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (PKU) Kabupaten Banjar pada, 6 September 2023 lalu.

Hal tersebut dikarenakan, Bawaslu Kabupaten Banjar yang dikomandoi M Hafizh Ridha tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa tindakan gratifikasi yang ditujukan kepada KPU.

Berhenti pengusutannya di Bawaslu Kabupaten Banjar. Siapa sangka, kasus dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 yang diadukan Ali Fahmi saat ini justru bergulir di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meski sebelumnya, Hasil Verifikasi Administrasi pada 4 Oktober 2023 yang dipublikasikan pada, 20 Oktober 2023 lalu sempat dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Namun, berdasarkan laman https://dkpp.go.id yang dipublikasikan pada 13 Desember 2023. Hasil Verifikasi Materiil pada tanggal 7 Desember 2023 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan menjadikan Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Noor Arifin dan empat komisioner lainnya, yakni Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati sebagai teradu.

Mengetahui aduannya dinyatakan MS. Ali Fahmi yang ternyata berstatus Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel 1 dari Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) ini pun merasa bersyukur.

“Alhamdulillah pengaduan yang saya sampaikan ke DKPP akhirnya diproses. Pengaduan itu saya sampaikan disaat teman-teman wartawan gencar memberitakan dugaan ada gratifikasi pada pelaksanaan Kirab Pemilu KPU Kabupaten Banjar di hari Rabu itu,” ujar Ali kepada pewarta pada, Sabtu (16/12/2023).

Mantan birokrat yang pernah bertugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar dan Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) ini juga mengaku sempat pesimis ketika mengikuti pemberitaan proses penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :
Pemkab Banjar Tak Dapat Berhentikan Kades yang Diduga Lakukan Mesum

“Tetapi saya tetap yakin kebanaran akan mencari jalannya sendiri. Alhamdulillah, meski Bawaslu Kabupaten Banjar menyatakan nihil, namun pengaduan saya ke DKPP kini telah berstatus memenuhi syarat dan berproses,” ungkapnya.

Meski berstatus Caleg DPR RI. Namun Ali memastikan, apa yang dilakukan terhadap KPU Kabupaten Banjar murni bermula dari rasa keprihatinan melihat sepak terjang pelaksana pesta demokrasi 2024 ini.

“Bagi saya penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres ini adalah peristiwa yang krusial dan Sakral, dibiayai dengan dana Negara yang besar, menentukan nasib bangsa kita 5 tahun ke depan atau bahkan lebih lagi. Karena itu harus diselenggarakan secara cermat, kredibel oleh penyelenggara yang berintegritas tinggi,” paparnya.

Penyelenggara itu tambanya, harus benar-benar bersih dari kepentingan para partai politik peserta pemilu dan jejaringnya. Serta berharap kasus dugaan gratifikasi yang berproses di DKPP dapat berdampak positif dalam kehidupan berdemokrasi.

“Dalam konteks ini saya berpedoman pada Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sangat jelas didalamnya menyebutkan penyelenggaran pemilu tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu,” ucapnya.

Ia juga menegaskan tidak akan berdiam diri ketika ada terjadi kejanggalan sekecil apapun. “Insya Allah kami akan memberi respon. Apalagi dalam kehidupan berdemokrasi negara kita sudah memfasilitasi untuk memudahkan kita semua terlibat dalam politik bersih dan beretika sebagaimana warisan kultur dan budaya bangsa,” tegasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top