Gandeng Polres dan Kejaksaan, BPRRD Banjarbaru Buru Pengelola Kafe dan Restoran ‘Nakal’ Pajak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru terus ‘memburu’ pemilik kafe dan restoran tak taat pajak. Sabtu, 16 Desember lalu misalnya, BPPRD bersama petugas dari kepolisian dan kejaksaan menyambangi empat kafe dan restoran yang ditengarai bermain-main dengan pajak restorannya.

Lima kafe dan restoran yang diinspeksi mendadak (sidak) tersebut; Kafe Balai Kuta, Rumah Makan Ajwah, Seafood Qarina, dan dua rumah makan Seafood Tiga Dara. “Diduga telah bermain pajak lantaran jumlah besaran pajak yang disetorkan ke daerah tidak sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan,” kata Kemas Rudi Indra Jaya, Kepala BPPRD yang ikut dalam sidak.

Diakui Rudi, pihaknya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi kebocoran pajak dengan pemasangan tapping box. Hingga saat ini telah ada 222 tapping box terpasang di kafe dan rumah makan. “Tapi masih ada saja yang bermain seperti mematikan alat atau transaksi manual,” imbuhnya.

Sidak dilakukan, lanjutnya, sekaligus untuk memantau langsung kondisi kafe dan restoran. Termasuk penggunaan tapping box dan kondisi pengunjung. Dugaan kecurangan muncuk lantaran pengunjung terpantau ramai, namun data yang masuk pada aplikasi hanya hitungan jari. “Hanya lima pengunjung,” ujarnya sembari menyebut telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola rumah makan.

Iptu Joko Supriyadi, Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Banjarbaru yang ikut saat sidak menagatakan, pengelola usaha yang tak taat pajak sudah masuk ranah hukum pidana korupsi.

“Pemko sudah memberi kewenangan kepada pengusaha untuk menarik pajak. Pajak itu hanya dititipkan kepada para pengusaha dari masyarakat yang transaksi. Jika tidak menyetorkan pajaknya, artinya itu termasuk penggelapan pajak,” kata Joko. (to/klik)

BACA JUGA :
Wali Kota: Menjadi ASN Merupakan Berkah Sekaligus Beban
Scroll to Top