Tahun 2023, Trend Kasus Peredaran Ganja di Kabupaten Banjar Meningkat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kepolisian Resor (Polres) Banjar menyebut, angka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama 2023 di Kabupaten Banjar terjadi penurunan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik, pada gelaran Press Conference Akhir Tahun 2023 yang dilaksanakan menjelang malam pergantian tahun 2023 ke 2024 di Aula Tribrata Polres Banjar.

Disebutkan, berdasarkan hasil ungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar, trend kasusnya terjadi penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pada 2022 lalu sebanyak 146 kasus. Pada 2023 hanya ada 110 kasus atau telah terjadi penurunan sekitar 24,65%,” ujarnya.

AKBP M Ifan Hariyat Taufik menjelaskan, meski trend kasus peredaran dan penyalahgunaanaan narkoba jenis obat-obatan seperti pil extacy dan sabu-sabu terjadi penurunan, namun trend kasus peredaran dan penyalahgunaanaan narkoba jenis ganja justru mengalami peningkatan.

“Kasus narkoba yang paling banyak diungkapkan Satreskoba Polres Banjar adalah ganja, dengan berat Barang Bukti (BB) 1.191,95 gram atau sekitar 1,1 Kilogram selama 1 tahun,” katanya.

BB tersebut diperoleh Satreskoba Polres Banjar berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan pria berinisial NA (26) berserta BB 2 plastik klip ganja dengan berat kotor 9,88 gram di rumahnya, Desa Tanjung Rema, Kecamatan Martapura.
Berdasarkan pengakuan NA yang berprofesi sebagai kurir, ganja tersebut diperoleh dari tersangka lainnya, yakni tersangka berinisial TA (36) yang diduga sebagai pengedar ganja di wilayah hukum Polres Banjar.

TA pun akhirnya berhasil diringkus jajaran kepolisian di kediamannya, Jalan Karang Anyar, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, pada 17 Maret 2023, dengan jumlah BB yang berhasil diamankan seberat 1.191,95 gram atau sekitar 1,1 Kilogram.

BACA JUGA :
Jalan Rusak Akibat Banjir Musim Penghujan Didata

Di tahun sebelumnya, pria kelahiran Kota Medan, Sumatra Utara, ini juga sempat tersandung kasus yang sama. Yakni kedapatan memiliki dan menyimpan ganja seberat 32,18 gram.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top