Pedagang Pasar Ksatriaan Diminta Segera Bayar Tunggakan Retribusi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Kadis Perdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muntezar

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin akan segera membereskan penyelesaian tunggakan retribusi di Pasar Kesatriaan, di kawasan Kecamatan Banjarmasin Timur.

“UPT sudah saya arahkan untuk menindaklanjuti janji kawan-kawan pedagang Pasar Kesatriaan agar segera membayar tunggakan retribusi,” ujar Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, baru-baru tadi.

Menurut Tezar (panggilan akrab Ichrom Muftezar), proses pembayaran tunggakan retribusi itu bisa direalisasikan. Apalagi Pemko sudah  menertibkan pedagang yang menggelar dagangannya di tepi Jalan Sungai Gardu, yang selama ini dikeluhkan.

“Tuntutan pedagang Pasar Kesatriaan agar jangan ada lagi pedagang yang berjualan di tepi Jalan Sungai Gardu sudah kita penuhi, sehingga tidak ada alasan lagi karena sudah diselesaikan,” ujarnya.

Apakah sudah ada pengajuan pembuatan pasar baru di kawasan Sungai Gardu? Tezar menjelaskan, hingga saat ini belum ada masuk ke mejanya.

Para pedagang di kawasan tersebut melakukan transaksi agak ke dalam, dengan memanfaatkan lahan milik warga. Meski ada terjadi transaksi jual beli di kawasan tersebut, menurut Tezar, itu belum bisa disebut sebagai pasar. Sebab ada mekanisme yang harus dipenuhi.

“Sebuah kawasan disebut pasar harus dilengkapi berbagai fasilitas. Misalnya lapak pedagang, lahan parkir, toilet, dan sebagainya, sementara ini tidak ada,” ucapnya, seraya berjanji jika memang tetap beroperasi, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP akan melakukan penertiban. (sin/klik)

BACA JUGA :
Pedagang Keluhkan Kawasan Jalan Pasar Intan Martapura, Ini Penyebabnya
Scroll to Top