klikkalimantan.com, PARINGIN-Pengawas Madrasah Kantor Kemenag Balangan, Rabiah Hasanah mengatakan bahwa batas waktu terakhir pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui E-Kinerja BKN pada tanggal 15 Januari 2024.
Hal ini disampaikan Rabiah saat menjadi pemateri pada kegiatan Bimbingan Pengisian SKP melalui E-Kinerja BKN di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan, Senin (8/1).
“Kita akan fokus untuk membahas poin-poin penting yang perlu diperhatikan agar pengisian SKP dapat dilakukan dengan akurat dan efisien,” ujar Rabiah.
Setelah memberikan poin-poin penting pengisian, Rabiah pun lalu memberikan panduan dan arahan kepada ASN mengenai pengisian SKP melalui platform E-Kinerja yang disediakan oleh BKN.
“Namun, dalam pengisian ada beberapa poin penting yang saya disoroti, termasuk pemilihan kepala madrasah selaku pimpinan dalam pengisian SKP,” kata Rabiah.
Selain itu, harap Rabiah, ASN diminta untuk memastikan bahwa indikator kinerja yang diisi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sesuai wadah yang telah disediakan.
“Penting untuk mengisi indikator kinerja yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, dan melakukan penguploadan bukti fisik sebagai pendukung dari kegiatan yang telah dilaksanakan,” tambah Rabiah.
Kegiatan bimbingan ini, lanjut Rabiah, bertujuan untuk memastikan bahwa ASN di Kantor Kemenag Balangan dapat mengoptimalkan pengisian SKP melalui E-Kinerja BKN dengan memahami prosedur dan aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan.
“Dengan demikian, diharapkan hasil evaluasi kinerja dapat mencerminkan pencapaian yang nyata dan akurat dari setiap ASN. Namun, sekali lagi saya tegaskan bahwa batas terakhir pengisian SKP melalui E-Kinerja BKN adalah tanggal 15 Januari 2024,” tukas Rabiah.(pr/klik)