klikkalimantan.com, MARTAPURA – Diduga melanggar kode etik, Ali Fahmi sebagai pengadu pinta Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI berhentikan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar secara tidak hormat.
Pernyataan tersebut diungkapkan mantan birokrat yang pernah bertugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 yang digelar secara virtual pada, Rabu (10/1/2024).
Dalam gelaran sidang yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis DKPP RI. Ali Fahmi yang kini berstatus Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) 1 dari Partai Garuda ini juga telah menyampaikan sejumlah bukti terkait pelanggaran kode etik atau adanya dugaan gratifikasi di Kirab Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU pada 6 September 2023 lalu berdasarkan pemberitaan sejumlah awak media.
“Dari peristiwa dan sejumlah bukti tersebut, diduga anggota KPU Kabupaten Banjar telah melanggar sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Ayat 1, Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu,” ujarnya.
Bahkan, Ali juga menyebutkan ketua dan anggota KPU diduga telah melanggar prinsip mandiri yang dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun, baik dari peserta pemilu, calon peserta, perusahaan, atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara pemilu.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf G Peraturan DKPP Nomor 2/2017. Komisioner KPU juga diduga tidak bersikap profesional, karena tidak salah memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu sebagaimana P DKPP Nomor 2/2017 pada Pasal 15,” katanya.
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 37 Undang Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang pemilu, lanjut Ali, ketua dan anggota KPU dapat diberhentikan tidak hormat.
“Sebagai statement penutup kami, ternyata KPU tidak bekerja secara profesional. Mudah-mudahan DKPP dapat memutuskan seadil-adilnya, dan sejujur-jujurnya agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 yang banyak memakan biaya dapat terlaksana dengan baik dan sukses,” harapnya.
Sebelum gelaran sidang dugaan pelanggaran KEPP yang menghadirkan Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai pihak terkait ditutup, Ketua KPU Kabupaten Banjar, M Noor Aripin memastikan, dalam menyelenggarakan pemilu pihaknya tidak berniat mencari keuntungan.
“Sebagai teradu, kami dengan niat tulus, murni melaksanakan kegiatan Kirab Pemilu 2024, dan tidak mencari keuntungan pribadi. Tujuan utama kami untuk mensosialisasikan Kirab Pemilu sebagi bagian dari kegiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khsusunya di Kabupaten Banjar dalam menentukan pilihan pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,” akunya di-closing statement.
Diakhir gelaran sidang yang dihadiri anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) unsur masyarakat Provinsi Kalsel, Varinia Pura Damaiyanti, anggota TPD unsur KPU Provinsi Kalsel, M Fahmi Failasopa, dan Des Rizal Rachmat Rofiat Darodjat selaku anggota TPD unsur Bawaslu Provinsi Kalsel. Ketua Majelis DKPP RI, Ratna Dewi memastikan, jika masih ada keterangan yang perlu disampaikan melalui kesimpulan dari pihak pengadu dan teradu dapat disampaikan dua hari setelah sidang ditutup.(zai/klik)