Soal Dana Publikasi 150 Juta, Dinsos P3AP2KB Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ribut soal pengeluaran dana untuk publikasi sebesar Rp150 Juta melalui tiga media yang dinilai tidak wajar. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar berikan klarifikasi.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana menjelaskan, bahwa pengeluaran dana publikasi sebesar Rp150 Juta tersebut sudah sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dan melalui e-katalog.

“Terkait anggaran publikasi sebenarnya sudah melalui perencanaan dan pembahasan, baik di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dewan pada 2022 lalu dan disetujui pada 2023. Artinya, tahapannya sudah lolos dan boleh dianggarkan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ujarnya pada, Jumat (19/1/2024).

Dian Marliana memastikan anggaran tersebut juga sudah tersedia sebelum dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas pada 11 Oktober 2023 lalu.

“Jadi, yang saya tahu memang ada anggaran publikasi di Bidang PPPA sebesar Rp150 Juta. Karena hanya satu paket, kami hanya berkontrak dengan satu penyedia saja, sedangkan dua media lainnya itu kewenangan media yang berkontak untuk membaginya ke media lain,” ucapnya.

Atas dasar tersebutlah, Dian Marliana memastikan Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar tidak ikut campur terkait persoalan pembagian ke media lainnya tersebut.

“Kami tidak bisa ikut campur, yang penting terkait pertanggungjawabannya diserahkan ke media lokal yang mengajukan proposal. Dan terkait SPJ sudah kami terima, bahkan uangnya sudah ditransfer non tunai,” katanya.

Selain sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP). Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Merilu Ripner menambahkan, bahwa dalam mengajukan penawaran tentu ada spesifikasinya.

“Seperti peliputan khusus sebanyak 2 kali, penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) 155 kali, advertorial Surat Kabar Harian (SKH) di halaman media cetak 2 kali, dan tayang diseluruh media sosial (medsos) milik media cetak, lipsus di TV Nasional 1 kali, dan penayangan ILM di TV Nasional 10 kali. Itulah paket yang ditawarkan oleh penyedia jasa, dan bukti tayangannya sudah clear,” aku Merilu.

BACA JUGA :
Oknum Anggota Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Diadukan Warga ke DPRD

Kendati demikian, Merilu mengakui, terkait standar satuan harga terkait peliputan tidak ada diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). “Tapi setelah saya lakukan perbandingan seperti di Kota Yogyakarta, disana satu kali peliputan sebesar Rp8 Juta,” tutupnya.(zai/klik)

Scroll to Top