Puluhan ASN Tolak Dian Marliana Dikembalikan Sebagai Kadinsos

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar menolak kembalinya Dian Marliana sebagai Kepala Dinsos hingga menggembok pintu masuk kantor.

Aksi penolakan tersebut dituangkan puluhan ASN melalui dua spanduk yang bertuliskan ‘KAMI MENOLAK !!! ATAS KEMBALINYA DIAN MARLINA SEBAGAI KEPALA DINSOSP3AP2KB KABUPATEN BANJAR ‘ yang terpampang di depan pintu dan pagar halaman kantor Dinsos pada Rabu (25/9/2024).

Mewakili puluhan ASN, Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Sosial Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Rifqi Hakim mengatakan, aksi penolakan tersebut dilakukan puluhan ASN setelah mendapatkan informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bahwa Dian Marliana yang telah dibebas tugaskan sebagai pejabat definitif Kepala Dinsos atau non job karena diduga melakukan pelanggaran disiplin ASN akan dikembalikan sebagai Kadinsos.

“Atas dasar itu kami bersepakat menolak. Karena saat kami dipanggil BKPSDM pada 23 September untuk dilakukan mediasi, kesepakatan dari hasil mediasi belum tercapai,” ujarnya.

Anehnya, lanjut Rifqi Hakim, tanpa diproses Tim kode etik dari BKPSDM, tiba-tiba Dian Marliana dikembalikan menjabat sebagai Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bu Dian Marliana bisa dikembalikan tanpa diproses Tim kode etik dari BKPSDM,” ucapnya.

Memuncaknya aksi penolakan tersebut dikatakan Rifqi Hakim, dikarenakan puluhan ASN di Dinsos P3AP2KB menilai hasil pemeriksaan Tim kode etik dan pelanggaaran disiplin ASN tidak memuaskan.

“Bahkan, hasil pemeriksaan dari Tim Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu juga tidak memuaskan, karena merekomendasikan Dian Marliana masih layak. Padahal kami sudah bersedia diundang Tim Pansus untuk memberikan informasi yang jujur dan sebenar-benarnya. Karena itu kewenangan DPRD, ya… Kami terima saja,” tuturnya.

BACA JUGA :
Komisi V DPR RI Instruksikan Pelaksana Konstruksi Lakukan Perbaikan Proyek Penataan Kawasan Sekumpul

Rifqi Hakim juga menegaskan, puluhan ASN akan memblokir pintu masuk ke kantor Dinsos P3AP2KB selama tiga hari kedepan, jika tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.

“Sudah banyak permasalahan dan kesalahan yang dilakukan Dian Marliana, diantaranya memberhentikan Pegawai Tidak Tetap (PTT) secara sepihak tanpa pemberitahuan, padahal yang bersangkutan tengah sakit akibat kecelakaan sehingga tidak dapat masuk kerja,” jelasnya.

Kedua, tambah Rifqi Hakim, penunjukan konseling di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPA) tanpa sepengetahuan Kepala Bidang. Namun, nota dinas telah terbit.

“Harusnya yang ditunjuk sebagai konseling orang yang memang memiliki sertifikat konselor, dan diketahui Kepala Bidang,” pungkasnya.(zai/klik)

Scroll to Top