Konferensi Pers di Mapolres, Kapolres Balangan: Delapan Kasus, Lima Berhasil Diungkap

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
KONFERENSI PERS-Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin bersama para jajarannya saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Balangan di Parsel, Balangan.(diskominfosan/klik)

klikkalimantan.com, PARINGIN-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Balangan, telah berhasil mengungkap lima perkara dari delapan laporan polisi yang baru masuk pada awal bulan Januari Tahun 2024.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menyatakan, mereka bersyukur dan sangat mengapresiasi kepada para personel kepolisian terkait pengungkapan sejumlah kasus pada awal Januari Tahun 2024 ini, baik dari jajaran Polres maupun Polsek.

“Alhamdulillah, dari delapan kasus, lima di antaranya telah berhasil diungkap. Sedang tiga kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,” kata Riza kepada awak media saat konferensi pers di halaman Mapolres Balangan di Parsel, Balangan,  Kamis (18/1).

Dari lima perkara tersebut, terang Riza, ada kasus persetubuhan terhadap anak sebanyak tiga Laporan Polisi (LP) dari empat laporan polisi yang telah berhasil diungkap, sehingga menyisakan satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian, jelas Riza, juga ada satu kasus penganiayaan dan satu kasus pencurian dengan pemberatan yang ditangani oleh Polsek Paringin, dengan satu laporan polisi dan tiga tersangka yang telah ditetapkan.

“Satresnarkoba Polres Balangan pada bulan ini juga telah melakukan pengungkapan satu kasus narkoba dengan tiga tersangka,” kata Riza.

Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu menambahkan, masih ada satu perkara lagi yang masih berjalan, yakni tindak pidana korupsi di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

“Satu perkara yang masih berjalan itu adalah tindak pidana korupsi di Desa Mantuyan, yang berdasarkan laporan dari masyarakat pada tahun 2017-2018 lalu. Setelah dilakukan audit, ternyata ada temuan sebanyak Rp183 Juta dari Inspektorat Pemkab Balangan,” tutur Galuh.

Sebenarnya, lanjut Galuh, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada terduga pelaku yang terlibat untuk melakukan pengembalian, namun pihak tersebut tidak dapat mengembalikannya.

BACA JUGA :
Pelatihan Jaskon di Aranio, Kadis PUPR: Bekal Hadapi MEA

“Saya hanya berharap semoga pada tahun 2024 ini kasus tindak pidana korupsi tersebut dapat diselesaikan dan para tersangka pun dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tukas Galuh.(pr/klik)

Scroll to Top