klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin diminta untuk terus memacu dan mempercepat program pengentasan kemiskinan. Terkait program ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diharapkan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam rangka mengatasi salah satu permasalahan sosial tersebut.
“Masalahnya, karena penanganan dan penanggulangan kemiskinan setiap tahunnya hanya mampu tercapai sekitar lima persen dari jumlah penduduk kota Banjarmasin, sehingga untuk mengatasinya dibutuhkan peningkatan komunikasi dan koordinasi lebih serius lagi dari seluruh instansi maupun pihak terkait lainnya” harap anggota DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin S Sos.
Ia mengemukakan, program mempercepat pengentasan kemiskinan merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Banjarmasin.
Dalam Perda tersebut ujarnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah, khususnya dalam hal ini Pemko Banjarmasin menyediakan kebutuhan pangan, mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan kesempatan berusaha.
” Termasuk hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk mendapatkan santunan kematian untuk warga miskin”, tandasnya.
Lebih jauh Taufik Husin memaparkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nomor : 18 tahun 2020 diamanatkan bahwa program pengentasan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama.
Karenanya itu lanjutnya, untuk mempercepat pengentasan kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab , pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, tapi juga dibutuhkan peran dunia usaha dan masyarakat.(sin/klik)