Dorong Percepatan Realisasi  Program Pengentasan Kemiskinan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, H Taufik Husin (tengah)

klikkalimantan.com, BANJARMASIN –  Pemko Banjarmasin diminta  untuk terus memacu dan mempercepat program pengentasan kemiskinan. Terkait program ini seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  diharapkan  meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam rangka mengatasi salah satu permasalahan sosial tersebut.

“Masalahnya,  karena penanganan dan penanggulangan kemiskinan  setiap tahunnya hanya mampu  tercapai sekitar lima persen dari jumlah penduduk kota Banjarmasin, sehingga untuk mengatasinya  dibutuhkan peningkatan komunikasi dan koordinasi lebih serius lagi dari seluruh instansi maupun pihak terkait lainnya” harap anggota DPRD Kota Banjarmasin, Taufik Husin S Sos.

Ia  mengemukakan, program mempercepat pengentasan kemiskinan  merupakan amanat  Peraturan Daerah (Perda)  Nomor : 14 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan  Kota Banjarmasin.

Dalam Perda tersebut ujarnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah, khususnya dalam hal ini Pemko Banjarmasin menyediakan  kebutuhan pangan, mendapatkan pelayanan kesehatan,  pendidikan, pekerjaan dan kesempatan berusaha.

” Termasuk hak atas perumahan, hak atas air bersih dan sanitasi yang baik, hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan serta hak untuk mendapatkan santunan kematian untuk warga miskin”, tandasnya.

Lebih jauh Taufik Husin memaparkan,  sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nomor : 18 tahun 2020 diamanatkan bahwa program pengentasan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama.

Karenanya itu lanjutnya, untuk mempercepat pengentasan kemiskinan  tidak hanya menjadi tanggung jawab , pemerintah pusat, pemerintah  provinsi maupun kabupaten/kota, tapi juga dibutuhkan  peran dunia usaha dan masyarakat.(sin/klik)

BACA JUGA :
Pasar Murah DKP3 Kota Banjarbaru di Kelurahan Sungai Besar Disambut Antusias Warga

Berita Terbaru

Scroll to Top