klikkalimantan.com, BANJARMASIN-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mendistribusikan dana bagi hasil untuk pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel dari pendapatan triwulan ke-4 tahun 2023 sebesar Rp500 Milyar.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel Miftahul Chair menyebutkan, dana bagi hasil yang dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota ini untuk periode Oktober hingga Desember 2023.
Dana bagi hasil ini, kata Miftahul Chair, dari penerimaan berbagai pajak yang diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor kepada pimpinan daerah kabupaten/kota, dengan total dana sebesar Rp545,9 Milyar.
“Dana bagi hasil ini dikumpulkan dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (PKB/BBN-KB), pajak permukaan air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok,” ujar Miftahul Chair di Banjarmasin, Rabu (31/1).
Namun, terang Miftahul, untuk dana bagi hasil yang tertinggi diterima oleh Pemko Banjarmasin sebesar Rp67 Miliar, Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp60 Milyar, Kabupaten Tabalong Rp53 Milyar, Kabupaten Tanah Laut Rp47 Milyar, dan Kabupaten Kotabaru sebesar Rp44 Milyar.
Selanjutnya, tambah Miftahul, Kota Banjarbaru sebesar Rp43 Milyar, Kabupaten Banjar sebesar Rp42 Milyar, Kabupaten Tapin sebesar Rp40 Milyar, Kabupaten HSS sebesar Rp31 Milyar, Kabupaten Batola sebesar Rp29 Milyar, Kabupaten HST sebesar Rp29 Milyar, Kabupaten Balangan Rp26 Milyar, dan Kabupaten HSU sebesar Rp25 Milyar.
“Besaran dana bagi hasil yang dibagikan ini sesuai yang didapatkan oleh Pemprov Kalsel dari pemerintah pusat. Ini yang menghitungnya dari pemerintah pusat, kami tinggal membagikannya saja lagi,” terang Miftahul.(pr/klik)