Masyarakat Boleh Lihat C. Hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Suara di TPS

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pastikan masyarakat dapat melihat C. Hasil penghitungan dan rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ini termasuk melihat formulir C.Hasil sesuai jenis pemilihan melalui laman pemilu2024.kpu.go.id dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap),” ujar Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada, Senin (12/2/2024).

Publikasi penghitungan dan rekapitulasi tersebut, lanjut Komisioner KPU Kabupaten Banjar yang akrab disapa Ajis, dapat dilihat publik setelah selesai penghitungan dan rekapitulasi surat suara di TPS.

“Sebagai catatan, proses unggah data hasil Pilpres 2024 yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan metode berdasarkan hasil foto yang diambil (capturing) atau dipindai atas dokumen Formulir Model C.Hasil (plano) di papan penghitungan suara di TPS,” katanya.

Dan foto formulir tersebut, papar Ajis, dipastikan tidak dapat dilakukan edit, atau data dalam foto formulir sudah bersifat otentik.

“Hasil pembacaan atas data dalam foto tersebut kemudian ditampilkan di interface (antarmuka) aplikasi Sirekap mobile KPPS. Karenanya hasil pembacaan tersebut tidak bisa dilakukan edit guna menghindari moral atau tindakan kecurangan pemilu yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

Jika masih terdapat ketidaktepatan atau tidak sinkron antara data dalam foto formulir Model C.Hasil (plano) dengan hasil pembacaan, beber Ajis, proses perbaikan dapat dilakukan pada saat dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Cara memperbaikinya dengan menunjukan dokumen asli (hardcopy) formulir Model C.Hasil (plano) di dalam forum rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di PPK yang dihadiri oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan para saksi peserta pemilu yang memiliki mandat serta disiarkan secara langsung dengan platform seperti YouTube,” jelasnya.

BACA JUGA :
Selama Masa Tenang dan Rekapitulasi, Bawaslu Tak Temukan Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu

Jadi, lanjut Ajis menambahkan, dalam forum rapat pleno rekapitulasi tersebut, PPK memperbaiki data numerik digital perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap. (zai/klik)

Scroll to Top