Selama Masa Tenang dan Rekapitulasi, Bawaslu Tak Temukan Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banjar nyatakan selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 hingga memasuki tahapan rekapitulasi hasil pemungutan perolehan suara di tingkat kecamatan tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ramlianoor selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banjar pada, Selasa (20/2/2024).

“Dari masa tenang (11-13 Februari 2024), hingga memasuki tahapan rekapitulasi hasil pemungutan perolehan suara di tingkat kecamatan. Bawaslu belum ada menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan pemilu,” ujarnya.

Tak terkecuali dari segi pengawasan, lanjut Ramlianoor. Semua jajaran Bawaslu hingga ditingkat kecamatan juga tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu terhitung sejak memasuki masa tenang, tahapan pemungutan suara pada 14 Februari, hingga ditahap rekapitulasi hasil perolehan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat kecamatan yang dimulai pada 18 – 19 Februari 2024.

“Bahkan Panwaslu Kecamatan juga tidak ada menerima laporan dugaan pelanggaran tahapan pemilu. Kami Bawaslu tentunya selalu siap apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan di tahap pelaksanaan pemilu,” katanya.

Sedangkan mengenai sejumlah permasalahan yang terjadi pada tahap rekapitulasi hasil pemungutan perolehan suara di tingkat kecamatan, papar Ramlianoor, hanya persoalan salah tulis atau kekeliruan dalam penulisan jumlah suara.

“Tapi persoalan tersebut masih bisa di selesaikan di tingkat kecamatan, karena masih bisa dibetulkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disaksikan Panwaslu Kecamatan, saksi partai politik (parpol), serta pihak terkait lainnya yang berhadir,” ucapnya.

Selama dalam batas kewajaran, tambah Ramlianoor, dan masih dapat dipertanggungjawabkan pihak penyelenggara teknis, hal tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran dan kecurangan pada tahapan pemilu.

BACA JUGA :
Konsultasi Publik Bahas RDTR Perkotaan Martapura, Kadis PUPR: Sangat Penting

“Data yang tidak sinkron tersebut masih bisa digali dimana letak kesalahannya dengan menggunakan data C. Hasil atau C. Hasil salinan. Jadi, permasalahan tersebut dapat diselesaikan selama masih dalam tahap rekapitulasi, bukan di luar rekapitulasi,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top