Tanggapi Aksi Damai KAKI Kalsel, Kejari Siap Telaah Laporan Kasus Dugaan Korupsi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sejumlah tuntutan terkait adanya kasus dugaan korupsi dan permainan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah disuarakan puluhan aktivitas yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar pada, Kamis (22/2/2024).

Dalam aksi damai tersebut LSM KAKI Kalsel meminta Kejari Kabupaten Banjar agar segera menelisik sejumlah kasus dugaan korupsi dan permainan proyek yang terjadi di lingkungan Pemkab Banjar, baik di Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, serta menuntut salah satu kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gambut atau Pasal 351 KUHP dilakukan Restoratif Justice (RJ).

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko melalui Samuel selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen mengucapkan terima kasih kepada LSM KAKI Kalsel yang sudah melakukan pengawasan dan monitoring yang disampaikan melalui aksi damai tersebut.

“Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disampaikan LSM KAKI Kalsel, tentunya kami akan melakukan penelaahan terlebih dahulu, apakah laporan tersebut benar-benar valid, dan cukup bukti untuk dilakukan pra penyelidikan,” ujarnya.

Samuel juga memastikan, jika kasus dugaan korupsi tersebut ada yang telah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, ia berjanji juga akan menyampaikan informasinya ke pada awak media.

“Berdasarkan informasi dari LSM KAKI Kalsel ada tiga kasus. Tentunya kami harus melakukan pendalaman terlebih dahulu. Jadi, kami belum bisa memberikan statement terkait langkah apa saja yang akan kami lakukan, karena kita masih melakukan penelaahan terlebih dahulu,” katanya.

BACA JUGA :
Bantuan APD dari Lanud Syamsudin Noor

Sedangkan mengenai tuntutan agar dilakukan RJ terkait kasus pidana umum Pasal 351 yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gambut, lanjut Samuel. Perkaranya masih tahap P19, sehingga berkas perkaranya harus dipenuhi atau dilengkapi oleh penyidik terlebih dahulu.

“RJ dapat dilakukan setelah berkas perkaranya lengkap untuk dilakukan P21. Tentu kami akan selalu melaksanakan program RJ yang digagas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan semangat yang sama. Artinya, kita akan mengupayakan terus agar setiap perkara yang memang memenuhi unsur dan persyaratan dilakukan RJ,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top