klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Gusti Yuli Rahman mengatakan, pembangunan dibidang kesejahteraan sosial saat ini masih jauh dari harapan. Salah satunya terkait program dalam memenuhi hak – hak para orang tua lanjut usia (lansia).
Padahal Undang-Undang Nomor : 13 tahun 1988 tentang Kesejahteraan Sosial Lansia diamanatkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagaimana dituangkan oleh Pemko dalam Perda tentang Kesejahteraan dan Perlidungan Lansia berkewajiban untuk memberikan perlindungan sosial kepada lansia
“Sejauh ini kami menilai hak-hak para lansia masih belum terpenuhi. Padahal, penanganan lansia jelas diatur dalam UU,” ucapnya.
Ia menilai. proses implementasi perlindungan sosial lanjut usia oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjarmasin belum sepenuhnya berjalan efektif. Meskipun beberapa tahapan dalam perlindungan sosial lansia telah dilaksanakan.
Selain didukung fasilitas, sarana dan prarasana yang memadai serta adanya koordinas yang terjalin dengan baik antara pihak-pihak terkait,” papar politisi Partai Demokrat ini.
Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, diharapkan mampu memberikan dampak kesejahteraan secara berkelanjutan.
“ Maka dari itu, diperlukan langkah-langkah untuk memperkuat program pembinaan dan perlidungan terhadap lansia. Termasuk memperkuat dukungan keluarga dan masyarakat serta menyediakan sarana dan prasarana pemberdayaan bagi bagi lansia,” pungkasnya. (sin/klik)