klikklaimantan.com, BANJARBARU – Seluruh fraksi di DPRD Kota Banjarbaru pada rapat paripurna, Senin (15/1/2024) setuju, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru dibahas ke tahap selanjutnya. Tiga raperda tersebut; Raperda tentang Cagar Budaya, Inovasi Daerah, Perubahan atas Perda 1/2015 tentang Penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
Meski demikian, beberapa fraksi pada rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut tetap saja menyampaikan sejumlah saran pertanyaan. Raperda tentang Cagar Budaya misalnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebutkan agar pendataan terhadap benda cagar budaya dimaksimalkan. “Juga harus ada sanksi tegas bagi individu maupun lembaga yang mengubah struktur cagar budaya yang telah dilindungi,” kata Ririk Sumari, Ketua Fraksi PKB.
Sedangkan Fraksi Partai Nasdem masih melontar tanya ikhwal skala prioritas dalam tata kelola cagar budaya pasca diberlakukannya perda, juga dampak positif yang diharapkan Pemko Banjarbaru. Fraksi yang diketuai Takyin Baskoro ini juga melontar tanya terhadap diusulkannya Raperda Inovasi Daerah.
“Apa komitmen dan terobosan Pemko Banjarbaru agar implementasi Sistem Merit bagi ASN menjadi daya pengungkit bagi tumbuhnya ruang inovasi yang bar bagi Banjarbaru,” ujarnya.
Beberapa catatan juga disampaikan untuk Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2015 tentang Penyerahan Sarana, Prasaranam dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Fraksi partai Gerindra menyebutkan, Pemko Banjarbaru harus tegas mengikuti aturan terhadap pengembang yang tidak melengkapi sarana dan prasana pada kawasan purumahan yang dibangunnya, satu di antarnya ketersediaan ruang terbuka hijau. (to/klik)