klikkalimmantan.com – Jalan rusak sepajang kurang lebih 2 Kilomenter di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menjadi akhirnya diperhatikan pemerintah daerah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) perbaikan jalan yang terhubung dengan jalur utama A Yani ini akan dilakukan.
Said BE, Kepala Seksi (Kasi) Jembatan dan Bina Marga yang melontar pernyataan akan diperbaikinya jalan saat ditemui klikkalimantan.com, Kamis (5/9/2019).
“Kami siap memperbaiki kondisi ruas jalan yang rusak di Desa Simpang Empat yang menjadi akses masyarakat menuju jalan utama mau pun sebalikanya,” ujar pria yang kerab disapa Ami Said.
Kendati demikian, agar jalan yang juga difungsikan sebagai akses utama menuju kawasan wisata religi Datu Bangkala dapat dilakukan perbaikan papar Ami Said, tentunya terlebih dulu harus diusulkan dalam Musyawarah Pembangunan (Musrembang) yang ditujukan kepada Bupati Banjar.
“Dalam waktu dekat kita akan meninjau langsung ke lokkasi untuk mengetahui sejauh mana ruas jalan yang dapat kita lakukan perbaikan,” ucapnya.
Ditanya kebenaran perbaikan jalan akan dilakukan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Ami Said mengaku tak mengetahuinya.
“Jalan itukan punya kabupaten, kalau pun perbaikkanya akan dilakukan provinsi tentunya akan ada upaya dan proses-proses yang harus kami koordinasikan bersama,” jelasnya.
Tanggapan serupa muncul dari Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Kalsel M Yasin Toyyib yang mengaku belum ada mendapati laporan terkait usulan perbaikan jalan di Kecamatan Simpang Empat ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Jalan itukan bukan kewenangan provinsi, kami tidak dapat masuk kejaringan sana karena wilayah itu kewenangan kabupaten,” sahutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ruas jalan sepanjang 2 Kilometer menuju Desa Simpang Empat, tak tersentuh pembangunan sejak enam tahun silam, sehingga perbaikan jalan sebatas penambahan batu koral dari dana bantuan salah satu perusahaan menurut salah satu mantan Aparatur Desa yang tak ingin diketahui identitasnya.
Begitupun usulan proposal perbaikan pernah diajukan Aparatur Desa di 2015, dan proses pengukuran telah dilakukan pertanda proposal disetujui pemerintah daerah. Namun tanpa sepengetahuan, pengerjaannya justru dialihkan ke perumahan warga.
Mengatasi itu, pada Januari lalu usulan perbaikan jalan pun diajukan ke pemerintah provinsi dengan dasar keberadaan SMK yang memang kini berada di bawah kewenangan provinsi yang notabene siswanya menggunakan jalan tersebut.(zai/klik)