Akhir Maret, Pemprov Kucurkan THR dan Gaji 13

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) pastikan akhir Maret 2024 nanti Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel akan dibayarkan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Idris selaku Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalsel, Selasa (26/3/2024).

“Terhitung sejak 26 Maret 2024, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalsel diharapkan mulai mengusulkan untuk pencairan THR, sehingga sebelum 29 Maret THR tersebut sudah bisa diterima semua ASN,” ujarnya.

Tentunya, lanjut Idris, proses pencairan THR harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 tertanggal 21 Maret 2024 sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Surat Edaran (SE) tentang  pembayaran THR dan Gaji ke-13 juga sudah ditandatangani pada 22 Maret 2024 dengan nomor 900/00593/PAPKD/BPKAD sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13,” katanya Idris.

Karenanya, ia memastikan THR yang diterima seluruh pegawai di Pemprov Kalsel menjelang lebaran tahun ini dipastikan tanpa potongan, seperti potongan iuran wajib pegawai (IWP), pph (pajak penghasilan), dan potongan lainnya.

“Artinya diterima penuh oleh ASN. Sedangkan untuk jumlah total THR yang akan dibayarkan kepada ASN dapat kita ketahui setelah seluruh OPD mengusulkan pencairan THR,” ucapnya.

Jika mengacu pembayaran gaji pokok pada Maret 2024 yang mencapai sebesar Rp47 Miliar, papar Idris, maka besaran THR yang dibayarkan mencapai Rp50 Miliar karena tanpa potongan,” tuturnya.

Kendati demikian, untuk ASN yang baru dilakukan pengangkatan pada Maret 2024, dan belum menerima gaji pokok pada Maret ini, belum bisa menerima. Namun, tambah Idris, ASN tersebut masih memungkinkan mendapat gaji ke-13 yang dibayarkan pada Juni 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Dewan Minta Rehab Total SDN Mawar 7 Masuk Program Prioritas