Perumda PBB Pastikan Sampah di Sungai Irigasi Gambut Bukan Limbah dari Pasar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar, Rusdiansyah, pastikan tumpukan sampah yang menyumbat aliran Sungai Irigasi, di samping Jalan Melintang, Kecamatan Gambut, bukan berasal dari limbah Pasar Kindai Limpuar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Rusdiansyah saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp pada Kamis (28/3/2024).

“Untuk penanganan sampah limbah pasar tersebut sudah ada petugas kebersihan dari pihak ketiga. Setelah sampah dikumpulkan pedagang dalam sebuah karung, petugas tinggal melakukan pengangkutan sampah untuk dibawa ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara yang berada di kawasan Pasar Rakyat Gambut Baru,” ujarnya.

Sedangkan tumpukan sampah yang menyumbat aliran sungai tersebut, lanjut Rusdiansyah, kemungkinan berasal dari sampah yang dibuang masyarakat dengan sembarangan.

“Karena untuk penanganan limbah pasar, pedagang sudah mengeluarkan iuran kebersihan. Untuk proses pengangkutannya, kita juga sudah bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Pada waktu berbeda, Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, membeberkan bahwa penanganan sampah yang menyumbat aliran sungai bukan kewenangan pihaknya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

“Tugas kami hanya melakukan penjemputan sampah dari TPS sementara untuk diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir,” katanya.

Kendati demikian, Bayhaqie mengakui, untuk mekanisme penanganan sampah di aliran sungai masih belum dimiliki DPRKPLH Kabupaten Banjar. Terlebih, terkait aliran Sungai Irigasi merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III.

“Sampai saat ini kami masih belum ada menemukan treatment untuk mengatasi persoalan sampah yang terlanjur di buang ke aliran sungai. Yang jelas, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016, pada Pasal 57 jelas melarang untuk pembuangan sampah ke aliran sungai,” jelasnya.

Meski masih belum ada treatment khusus untuk penanganan sampah yang terlanjur di buang ke sungai, tambah Bayhaqie. Namun, untuk menanggulangi persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar terus menjalankan program Jumat Bersih.

“Intinya kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya ke aliran sungai,” pungkasnya.(zai/klik)

 

BACA JUGA :
Selama 2022, 42 Pelaku Usaha Mikro Dapat Program KURMA MANIS
Scroll to Top