Hari ini Retribusi Parkir Resmi Naik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Photo Parkir Motor/Net

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Per Senin 1 April 2024, Pemerintah Kota (pemko) Banjarmasin, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), resmi menerapkan kenaikkan retribusi parkir di Kota Banjarmasin. Pemberlakuannya di semua titik parkir yang ada di Banjarmasin, tanpa terkecuali.

Kebijakan ini diambil lantaran masa sosialisasi aturan yang baru, yakni Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, telah selesai dilaksanakan oleh Dishub Banjarmasin.

“Seluruh kantong parkir di Kota Banjarmasin terhitung 1 April 2024 resmi menaikkan nilai retribusinya, yang awalnya Rp2.000,- naik menjadi Rp3.000,- untuk roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat,” ucap Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Bedjo, ketika hendak mengikuti Rapat Evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Banjarmasin Tahun Anggaran 2023 di Gedung Dewan, Senin (1/4/2024).

Slamet Bedjo menegaskan, kenaikan retribusi ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Sebab, seluruh proses sosialisasi telah dilaksanakan.

“Secara masif sudah kita laksanakan sosialisasi. Bahkan, kita tunda kenaikannya selama 3 bulan untuk tahapan ini, agar seluruh masyarakat kota Banjarmasin mengetahuinya,” tegasnya.

Meski sudah dilaksanakan tahapan sosialisasi, Slamet tetap berharap para pengelola parkir membuat semacam pengumuman atau pemberitahuan, agar masyarakat yang belum mendapatkan informasi kenaikan retribusi ini, bisa mengetahuinya.

“Kita harapkan kerjasama dari pengelola parkir, untuk membuat semacam spanduk atau pengumuman terkait perubahan retribusi parkir ini,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono menekankan, perubahan retribusi ini sudah sewajarnya dilaksanakan. Sebab, kurun waktu 12 tahun terakhir, teribusi parkir tidak mengalami perubahan.

“Tentunya pula kita mengharapkan pelayanan  yang diberikan oleh pengelola parkir juga semakin ditingkatkan,” harapnya.

Senada dengan Slamet Bedjo, Bambang Yanto Permono juga menyarankan kepada pihak pengelola parkir untuk memasang plang pemberitahuan.

BACA JUGA :
Hari Ini DKPP Kembali Menggelar Sidang Pelanggaran KEPP

“Antara penglelo parkir dan Dishub bisa saling kerjasama memasang plang pemberitahuan, agar publik tahu mengenai kenaikan ini,” saran  politikus Demokrat ini. (sin/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top