klikkalimantan.com, BANJARBARU – Penambangan bahan galian golongan c telah menjadi aktivitas terlarang di wilayah Kota Banjarbaru. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2017 tentang Pencabutan Perda Nomor 17/2001 tentang Ijin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C, payung hukum larangan tersebut.
Meski begitu, aktivitas pengerukan tanah nyatanya masih tetap berlangsung di kota yang saat ini telah menyandang status ibukota Provinsi Kalimantan Selatan. Di kawasan Bukit Lentera misalnya.
Dari pantauan di lokasi, Jumat (19/4/2024), aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator berlangsung. Dari bucket ekskavator, tanah kerukan lantas dipindahkan ke bak truk untuk diangkut. Terlihat ada dua truk bersiap di lokasi.
Dari jembar lokasi bukit berada di perbatasan Kelurahan Cempaka dan Sungai Besar ini, aktivitas pengerukan tanah dipastikan telah berlangsung berbulan-bulan.
Sirajoni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru saat dikonfirmasi selepas menghadiri rapat paripurna istimewa Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru, Jumat (19/4/2024) mengaku, melalui Bidang Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan (PHPL) telah memberikan teguran dan memberikan surat peringatan.
“Selanjutnya akan kita pantau dan cek lagi. Jika memang masih ada aktivitas, akan kita lakukan tindakan dan peringatan lagi,” kata Sirajoni.
Menurutnya, di Kota Banjarbaru tak lagi ada aktivitas penambangan apapun jenisnya. Pun dengan perijinannya.
Namun lantaran kewenangan pihaknya sebatas pembinaan, Sirajoni mengatakan tindakan hukum hanya dapat dilakukan oleh institusi penegak hukum dan instansi berwenang bidang pertambangan. “Termasuk Dinas Pertambangan Provinsi dan inspektur tambang,” pungkasnya. (to/klik)