Hasil Audit BPKP Parpol Harus Kembalikan Dana Banpol, Kesbangpol Bantah Kebenarannya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Baru-baru ini beredar kabar, sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Banjar harus melakukan pengembalian dana hibah atau dana Bantuan Partai Politik (Banpol) berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar, Wasis Nugraha didampingi Rusydah selaku Kepala Bidang (Kabid) Politik dan Ormas langsung menampik kebenaran isu tersebut.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP tidak ada masalah. Artinya, semua yang kita laksanakan dan fasilitasi, baik secara administrasi sudah sesuai pertanggungjawaban. Kalau pun terjadi permasalahan, mungkin itu permasalahan di internal Parpol masing-masing,” ujar Wasis pada, Jumat (19/4/2024).

Selain memastikan tidak ada persoalan dalam penyaluran dana Banpol tersebut, Wasis juga menjelaskan, pada Oktober 2024 yang akan datang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Kesbangpol akan melakukan pergeseran anggaran untuk dana Banpol, sehingga harus dilakukan penghitungan.

“Karena pada Oktober 2024 nanti akan ada keputusan baru dari KPU terkait calon anggota dewan terpilih pada Pileg 2024 yang dilantik, sehingga penghitungan dana Banpol akan dilakukan pergeseran,” katanya.

Artinya, lanjut Wasis, dari 10 Parpol Pemilih Umum (Pemilu) 2019 yang dianggarkan menerima dana Banpol, setelah Oktober 2024 nanti akan ada dua tambahan Parpol yang menerima dana Banpol, yakni Parpol Gelora, dan PBB.

“Jadi dana yang tersedia 12 bulan kita bayarkan 8 bulan dianggaran 2023. Maka, dana yang 4 bulan akan kita ajukan penambahan berdasarkan penghitungan jumlah suara sah dan jumlah kursi yang didapat Parpol baru di Pileg 2024 setelah ditetapkan KPU,” ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, untuk besaran dana Banpol sebesar Rp4.000 per suara pada November 2022 lalu telah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Banjar untuk dinaikkan menjadi Rp6.000 per suara pada 2023 digelaran rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2023.

BACA JUGA :
Dinas PUPRP Luncurkan Aplikasi Berbasis Website

Sedangkan untuk jumlah Parpol Pemilu 2019 yang mendapatkan dana hibah Banpol tahun anggaran 2020 sebanyak 10 parpol, yakni parpol NasDem, PKB, PKS, PDI-P, Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, dan Hanura, Sedangkan PAN masih belum melengkapi berkas persyaratan, sehingga tidak dapat melakukan pencarian.(zai/klik)

Scroll to Top