klikkalimantan.com, MARTAPURA – Perkara gugatan yang dilayangkan Mokhamad Hilman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) terhadap Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Dalam sidang persiapan yang digelar pada Senin (22/4/2024), Kuasa Hukum kedua belah pihak diminta majelis hakim untuk memperbaiki surat kuasa masing-masing.
Perihal tersebut juga dibenarkan Renaldy Farhan Thalib selaku Kuasa Hukum penggugat Sekda Banjar H Mokhamad Hilman.
“Tadi sidang persiapan digelar di PTUN Banjarmasin. Majelis hakim meminta para kuasa hukum tergugat dan penggugat untuk memperbaiki surat kuasa,” ujarnya.
Menurut Renaldy, pada sidang persiapan di PTUN Banjarmasin tersebut, kuasa hukum dari tergugat ada 2 orang. Yakni satu dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan satu dari dari luar atau dari kantor hukum.
“Kuasa hukum Bupati Banjar selaku tergugat tadi juga hadir 2 orang. Satu dari bagian hukum Pemkab Banjar dan satu dari luar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, yakni tanggal 29 April 2024, dengan agenda sidang masih persiapan,” jelas Renaldy.
Upaya konfirmasi untuk menanyakan langsung bagaimana kesiapan Bupati Kabupaten Banjar menghadapi gugatan Sekda yang merasa diperlakukan tidak adil karena telah diberikan penilaian kinerja Sangat Kurang periode 2023 pun dilakukan. Namun sayang, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra, selaku kuasa hukum dari Bupati, sedang tak berada di tempat.(zai/klik)