klikkalimantan.com, PARINGIN-Pengadilan Negeri (PN) Paringin menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.6, 7, dan 8 Tahun 2022, Prodeo SK KMA 2-144 dan gugatan sederhana di PN Paringin di Kecamatan Parsel, Kabupaten Balangan, Senin (22/4).
Saat sosialisasi, turut hadir dari Polres Balangan, Kejari Balangan, perwakilan Lapas Kelas IIB Amuntai, perbankan, BPN Balangan, Bagian Hukum Setda Balangan, Dinas Koperasi Balangan, dan staf PN Paringin.
Ketua PN Paringin, Ranto Sabungan Silalahi mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk menunjang visi misi Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kompetensi dan pengetahuan akan kebijakan-kebijakan baru Mahkamah Agung RI.
Selain itu, kata Ranto, sosialisasi ini juga dilakukan untuk memberikan informasi mengenai pelayanan PN, Peraturan MA, dan inovasi Tanya Trauma Korban Kekerasan (Tantrakoras) milik PN Paringin.
Hadirnya inovasi ini, tambah Ranto, tak lain karena keinginan dari PN Paringin untuk memudahkan masyarakat di daerah ini dalam mendapatkan keadilan. Apalagi, secara institusi, sosialisasi ini dapat meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien bagi masyarakat, utamanya dalam mencari peradilan, sehingga dapat terlayani dengan baik.
“Untuk materi sosialisasi Perma No.6 tahun 2022 tentang upaya hukum elektronik dan pembebasan biaya perkara/prodeo di pengadilan secara elektronik yang disampaikan oleh M Rifki Rosdiansjah,” kata Ranto.(pr/klik)