Proses Pelantikan Ulang Sekwan Banjar Tunggu Surat Rekomendasi Gubernur Kalsel

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Prosesi pelantikan Siti Mahmudah sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Banjar, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebutkan, proses pengembalian Aslam selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Banjar paling lambat dilaksanakan pada Mei 2024 ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini, saat dikonfirmasi terkait kapan akan dilaksanakan pelantikan ulang atau pengembalian Aslam sebagai Sekwan di DPRD, pasca mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 1 April 2024 lalu agar mencabut SK penggantian jabatan Sekwan yang kini diemban Siti Mahmudah, karena dinilai melanggar Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

“Saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahkan hari ini Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi (PKM) kami sudah menanyakan kembali terkait jawaban dari permintaan rekomendasi tersebut,” ujarnya melalui telepon pada Kamis (2/5/2024).

Sebab, lanjut Dr Erny, salah satu syarat untuk melaksanakan pelantikan tersebut, BKPSDM Kabupaten Banjar terlebih dahulu harus mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Kalsel.

“Salah satu syarat pelantikan dari Kemendagri harus melalui by Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA). Jadi sebenarnya prosesnya on progres,” katanya.

Atas dasar tersebutlah, Dr Erny berharap proses pelantikan Aslam yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dikembalikan ke jabatan lamanya sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Banjar dapat berjalan lancar.

“Mudah-mudahan dapat berjalan cepat. Kemarin terjeda karena memasuki liburan Idul Fitri 1445 Hijriah. Insya Allah pada Mei ini bisa clear semua sesuai dengan kesepakatan kemarin, dan kita juga dapat melaksanakan pekerjaan lainnya. Jadi kita tunggu saja,” ucapnya.

Perlu diketahui, pasca DPRD menilai proses pelantikan Siti Mahmudah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disnakertrans dilantik sebagai Sekwan oleh Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur, pada 21 Maret lalu di lantai II Gedung Mahligai Sultan Adam Martapura, dinilai melanggar UU, pihak legislatif dan eksekutif langsung bertandang ke Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meluruskan persoalan tersebut.

BACA JUGA :
Tak Punya Kantor Sekretariat, KONI Duduki Stadion Demang Lehman Secara Paksa

Berdasarkan hasil konsultasi, pelantikan Sekwan di DPRD Kabupaten Banjar jelas melanggar aturan serta batal demi hukum. Sehingga Kemendagri merekomendasikan agar dilakukan pelantikan ulang.(zai/klik)

 

Berita Terbaru

Scroll to Top