klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Jelang berakhirnya masa jabatan, tingkat ketidakhadiran anggota dewan di DPRD Kota Banjarmasin saat ada agenda rapat semakin menjadi-jadi. Terbaru, rapat Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi pada Kamis (2/5/2024), hanya dihadiri 5 orang dan di pengujung rapat tersisa 3 orang.
Bisa saja minimnya kehadiran anggota pansus di rapat itu disebabkan bertepatan dengan agenda kunjungan kerja (kunker) Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Namun, waktu rapat sudah diatur di jam 9 pagi, sehingga keberangkatan kunker bisa dilaksanakan setelahnya. Nyatanya, rapat yang membahas lebih dari 200 pasal itu hanya dihadiri segelintir anggotanya.
Ketika ditanya soal makin lesunya tingkat kehadiran anggota dewan dalam agenda rapat, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, tidak bisa menyimpulkan tingkat kehadiran rapat disebabkan terbitnya Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga terkesan mementingkan kunker dibanding rapat.
“Saya secara pribadi tidak bisa menyimpulkan persoalan ini, disebabkan telah terbitnya Perpres 53,” ucapnya.
Meski demikian, Harry Wijaya mengatakan, akan mencari solusi agar bisa memotivasi tingkat kehadiran anggota dewan pada agenda-agenda rapat.
“Solusi kedepannya yang mungkin bisa kita ambil adalah mengubah system keberangkatan, semisal rapat dulu baru kunker. Selama ini, kunker dulu baru rapat,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, juga angkat bicara soal penomena melorotnya tingkat kehadiran anggota dewan saat digelarnya sejumlah rapat.
Kondisi seperti ini jauh terbalik ketika ada agenda kunjungan kerja (kunker), baik itu kunker komisi, kunker Alat Kelengkapan Dewan (AKD), maupun kunker pansus . Nyaris seluruh anggota dewan sangat antusias, bahkan ada yang berangkat lebih awal.
Minimnya kehadiran anggota dewan saat rapat terlihat pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2023, yang dilaksanakan pada 1-2 April lalu. Tidak hanya di satu komisi, seluruh komisi yang ada di dewan, minim kehadiran anggota.
Tak hanya rapat pansus penyelenggaraan transportasi. Pada Paripurna yang digelar Rabu (24/4/2024) lalu, 12 orang anggota dewan, kecuali Wakil Ketua H Muhammad Yamin HR yang sedang melaksanakan ibadah Umrah, bolos alias tidak hadir.
Padahal, paripurna tersebut merupakan paripurna penetapan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin. Yakni Raperda Bangunan Gedung, Raperda Penyelenggaraan Wabah Penyakit Menular dan pengumuman Perihal penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Banjarmasin terhadap LKPJ Walikota Tahun 2023.
Muhammad Isnaini angkat bicara soal tingkat kehadiran anggota dewan saat dilaksanakannya agenda rapat.
Padahal, paparnya, hadir saat rapat bersama pemerintah termasuk tugas pokok dan fungsi dewan, yakni pengawasan.
“Seharusnya ketika ada rapat wajib untuk dihadiri, karena itu bagian dari tugas pokok dan fungsi dewan,” ucapnya.
Menurutnya, BK selaku pengawas internal, berkeinginan besar agar anggota dewan dapat memenuhi kewajiban untuk hadir di setiap rapat yang dilaksanakan. Jangan sampai lebih antusias dan memprioritaskan kunker ke luar daerah.
“Kalau antusias ya memang selama ini jarang sekali ada anggota dewan yang tidak hadir saat kunjungan kerja. Bahkan ada yang tidak sehat pun tetap berangkat,” ucapnya.
Harusnya, lanjut Isnaini, anggota dewan bisa memilah mana yang menjadi tugas, kewajiban, dan hak.
“Harus seimbang. Kalau hak ok diambil, tapi seharusnya kewajiban juga harus dilaksanakan,” kata politisi senior Gerindra ini, seraya mengatakan BK tidak bisa bertindak tegas lantaran lemahnya aturan yang berlaku.(sin/klik)