HMI Desak Perketat Perda THM, Ketua Dewan: Kita Komunikasikan dengan Eksekutif

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, saat sesi photo bersama usai menerima audiensi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin, Kamis (2/5/2024)

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, menerima kunjungan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin di Ruang Komisi I, Gedung Dewan, Kamis (2/5/2024).

Selain agenda bersilaturahmi dan memperkenalkan kepengurusan HMI yang baru, kesempatan itu dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi soal desakan untuk memperketat pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM).

HMI menilai, telah terjadi pelonggaran pengawasan THM di Kota Banjarmasin, mulai jam operasional hingga batas usia pengujung. Hal itu dinilai telah melanggar ketentuan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Disamping itu, HMI juga mendesak agar Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.

Harry Wijaya menyambut baik, mengapresiasi dan mengakomodir apa yang disampaikan HMI dalam pertemuan tersebut.

Namun, perkara tuntutan untuk memperketat pengawasan dan mempertegas Perda tentang THM, harus dikomunikasikan dengan pihak eksekutif.

“Pada intinya mereka minta Perda THM penerapannya diperketat. Langkah ke depan, kita akan komunikasikan dengan SKPD terkait. Mudahan ada solusi terbaik yang bisa kita ambil,” sebut Harry Wijaya. (sin/klik)

 

BACA JUGA :
SUTT 150 kV Selaru-Sebuku Behasil Di-Energize, Asa Listrik 24 Jam untuk Ribuan Warga Pulau Sebuku Segera Terwujud
Scroll to Top