Persiapan Penyusunan Dokumen Barang Milik Daerah, Sekretaris Bappedalitbang: Usulan Keperluan Barang Harus Diverifikasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Sehubungan dengan Persiapan Penyusunan Dokumen Barang Milik Daerah dan Ekspose Perihal Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menyelenggarakan rapat persiapan penyusunan dokumen barang milik daerah, Senin (29/4/2024) di Aula Bauntung, Kantor Bappedalitbang setempat di Martapura. Rapat dipimpin Sekretaris, Hanafi.

Pad akesempatan tersebut, Hanafi berpesan agar berbagai usulan untuk keperluan barang di masing-masing bidang untuk Tahun ANggaran (TA) 2025 benar-benar diperiksa dan diverifikasi “Barang milik daerah yang habis masa manfaatnya, baik atau rusak diusulkan untuk penghapusan barang setiap tahun” ujar Hanafi.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan, perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta ketersediaan barang daerah yang ada.

Perencanaan tersebut, kata Hanfi, meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah. Perencanaan tersebut harus berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga kecuali untuk penghapusan. (to/klik)

BACA JUGA :
Sekda: Komitmen Pemkab Banjar Kuatkan Manajemen ASN
Scroll to Top