klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Agar pengawasan terhadap bangunan dapat berjalan maksimal, DPRD Kota Banjarmasin menyebut pihak kecamatan dan kelurahan perlu dilibatkan untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
Beberapa kasus pelanggaran bangunan masih banyak terjadi di lapangan. Misalnya melanggar sempadan sungai, alih fungsi, dan sistem uruk (bukan panggung). Bahkan ada yang membangun bangunan tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, peran serta pihak kecamatan dan kelurahan sangat diperlukan. Artinya, pengawas bangunan itu bukan hanya ada di tingkat kota, namun juga tersedia di masing-masing kecamatan.
“Tidak hanya itu. Pengawasan terhadap bangunan yang miring, yang cenderung akan membahayakan orang lain, juga bisa dilakukan. Sehingga, instansi terkait bisa mengambil langkah antisipasi,” ucapnya.
Isnaini menyebutkan, Pemerintah memang sudah memiliki Tim Pengawas dan Pemantau Pembangunan (TP3), namun kinerja tim ini masih belum maksimal. Sebab, sejumlah pelanggaran masih saja ditemukan. Misalnya alih fungsi bangunan rumah menjadi tempat kost, atau ruko menjadi gudang.
“Apakah tim itu masih ada atau tidak, kita belum mendapat informasi yang valid. Yang jelas, dulu kita memiliki dinas tata ruang dan tata bangunan atau Tarung Tabang. Kini sudah tidak ada lagi,” sebutnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, secara struktural, kecamatan punya peran penting meminimalisir pelanggaran bangunan. Mengingat mereka berhadapan langsung dengan masyarakat, dan kondisi di lapangan pun lebih mengetahui.
“Artinya, keterlibatan aparat terbawah ini dinilai sangat strategis, karena merekalah yang paling awal mengetahui kondisi di lapangan,” pungkasnya. (sin/klik)