Komisaris PT Baramarta Akui Penambahan Direksi dan Komisaris Tambah Beban Biaya Operasional

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Di tengah upaya menyelesaikan berbagai persoalan warisan dari manajemen PT Baramarta periode sebelumnya, baik terkait persoalan hutang-hutang pajak, deviden, dan persoalan lainnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar malah membuka pendaftaran untuk jabatan direksi dan komisaris di tubuh PT Baramarta.

Bertujuan untuk meringankan beban kerja manajemen PT Baramarta. Namun, upaya penambahan direksi dan komisaris tersebut diduga akan menambah beban biaya operasional yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Komisaris PT Baramarta, Siti Mahmudah mengatakan penambahan direksi dan komisaris di tubuh PT Baramarta yang tengah dilaksanakan Pemkab Banjar melalui Tim Panitia Seleksi (Pansel) sebenarnya masih dapat diakomodir jika pendapatan perusahaan normal.

“Harga jual batubara saat ini turun, hal ini tentu diluar prediksi kita yang semula memprediksi pendapatan dari harga jual batubara dapat menutupi biaya operasional. Namun, sekarang masih belum bisa atau masih tertatih-tatih. Disinilah beratnya,” ujarnya pada Selasa (7/5/2024).

Kendati demikian, pejabat definitif Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar menyatakan mendukung Pemkab Banjar dalam melakukan penambahan direksi dan komisaris pada PT Baramarta, jika upaya tersebut dianggap sebagai salah satu solusi untuk melakukan perbaikan dan pembenahan di tubuh PT Baramarta.

“Cuma, kalau dilihat dari segi keuangan tentunya harus dilakukan evaluasi kembali menyesuaikan kemampuan perusahaan. Terlebih, kalau dihitung berdasarkan penghasilan direktur PT Baramarta, jika melakukan penambahan tiga formasi, yakni Direksi Operasional, Umum, dan Komisaris, maka tambahan biaya operasional yang dikeluarkan sekitar Rp2 Miliar dalam kondisi keuangan normal,” katanya.

Saat kondisi perusahaan masa prihatin, papar Mahmudah. Tentunya perusahaan akan melakukan evaluasi kembali, dan menunggu kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Banjar. Terlebih, dari utang pajak sekitar Rp200 Miliar lebih, PT Baramarta baru dapat dibayarkan sekitar Rp50 Miliar lebih.

BACA JUGA :
Belum Cukup Syarat, Perubahan Badan Hukum Tiga BUMD akan Lama

“Untuk angka pastinya silakan cek langsung ke perusahaan. Intinya, kalau masalah utang pajak kita tetap berusaha untuk memenuhi kewajiban. Namun, dengan harga jual batubara turun-naik dipasaran kita agak mengalami kesulitan untuk menyesuaikan apa yang sudah direncanakan, dan harus melakukan evaluasi lagi untuk pemenuhannya, termasuk terkait pendapatan yang harusnya menjadi pendapatan perusahaan,” tuturnya.

Sebab, tambah Mahmudah lebih jauh, berdasarkan skema pembayaran yang dilakukan, jika harga jual batubara stabil persoalan utang tersebut dapat diselesaikan kurang lebih sekitar lima tahun.

Diwaktu berbeda, Anggota Sekretariat Tim Pansel, Rachmad Ferdiansyah memastikan perekrutan jabatan direksi dan komisaris di tubuh PT Baramarta berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Banjar dan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Jadi ada 12 poin dalam rekomendasi yang diterbitkan Tim Pansus DPRD pada 2022 lalu, salah satunya merekomendasikan untuk penambahan direksi. Sedangkan rekomendasi dari BPKP yang diterbitkan lebih awal merekomendasikan agar dilakukan penambahan direksi operasional dan umum,” beber Ferdi pada 6 Mei 2024 kemarin.

Pria yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar ini juga menjelaskan, bahwa penambahan direksi dan komisaris tersebut tentunya diperkenankan berdasarkan aturan yang berlaku, yakni PP 54 Tahun 2017, dan membernarkan proses pendaftaran setelah dibuka kembali dilakukan perpanjangan hingga 30 April 2024 karena tidak memenuhi jumlah kuota.

“Untuk total peserta yang mendaftar sebanyak 33 orang untuk tiga formasi, yakni jabatan Direksi Operasional, Umum, dan jabatan Komisaris. 7 orang telah lulus seleksi administrasi dan lanjut mengikuti tahapan tes tertulis, pengumpulan makalah, psikotes, selanjutnya tes wawancara yang dilaksanakan Bupati Kabupaten Banjar sesuai dengan Permendagri 37 Tahun 2018,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top