klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna, Selasa (14/5/2024) dengan agenda pengambilan keputusan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Yakni Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, rapat paripurna dihadiri Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin dan para kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Telah disahkan menjadi perda, Wali Kota Aditya Mufti Ariffin menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Kota Banjarbaru. Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah yang telah ditetapkan menjadi perda, menurutnya menjadi penguat pondasi riset di Kota Banjarbaru untuk menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.
Keberadaannya pula, lanjutnya, untuk meningkatkan kualitias penelitian, pengembangan, penerapan, dan pembaruan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berujung pada penciptaan inovasi bagi pembangunan daerrah.
Sedangkan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, menurut Wali Kota Aditya bertujuan untuk melindungi warisan budaya Banjarbaru. “Baik bangunan maupun warisan tak benda seperti budaya dan kesenian,” ujarnya.
Keberadaanya pula, kata Wali Kota Aditya lebih lanjut, dalam rangka melindungi dan melestarikan cagar budaya dan situs bersejarah untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan pariwisata.
“Mudah-mudahan perda ini bisa bermanfaaat, penggunaan ilmu pengetahuan, penelitian, dan lain lain bisa dikembangkan di Kota Banjarbaru. Bangunan kebudayaan dan segala bentuk kebudayaan ini bisa dilestarikan dijaga, mudah mudahan ini menjadi tonggak sejarah di Banjarbaru dalam menjaga hal kebudayaan,” kata Aditya. (to/klik)