klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada 14 Februari lalu, akan dilantik sebagai anggota DPRD Kota Banjarmasin pada 9 September 2024 nanti.
Kepastian ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto. Disebutkannya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelantikan para anggota DPRD Kota Banjarmasin terpilih peride 2024-2029.
“Rencannya pelantikan dewan terpilih pada 9 September nanti,” ucapnya.
Sejauh ini, sambung Iwan Ristianto, KPU Kota Banjarmasin sudah menyerahkan surat secara resmi berisi nama-nama caleg terpilih untuk periode 2024-2029. Termasuk surat penetapan pelantikannya.
“Kami secara resmi telah menerim surat dari KPU Banjarmasin, penetapan 45 anggota DPRD terpilih sekaligus penetapan,” ujarnya.
Iwan Ristianto mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kota Banjarmasin, untuk menindaklanjuti beberapa administrasi. Sehingga calon terpilih mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan dari KPU Kota Banjarmasin.
Disamping itu, pihaknya akan memanggil para anggota DPRD yang terpilih itu, baik yang baru maupun yang lama, dalam menyiapkan berkas-berkas untuk dikirim ke provinsi dan nantinya dilakukan proses lebih lanjut.
“Para anggota terpilih nantinya akan kita panggil semua untuk menyiapkan berkas-berkas, agar dikirim ke provinsi untuk mendapatkan SK. Setelah itu baru bisa dilakukan pengambilan sumpah jabatan dalam pelantikan. Mudahan jadwal pelantikan tidak ada perubahan,” pungkasnya. (sin/klik)