Dewan Ingatkan Netralitas PNS di Pilkada 2024

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno.

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) berlaku netral pada pelaksanaan Pemelihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

“Kita harapkan seluruh ASN menjunjung tinggi nilai netralitas di Pilkada nanti,” pesan Tugiatno.

Politisi PDI-Perjuangan ini menyebut, netralitas ASN sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Bahkan, sudah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Ini kan menandakan pentingnya netralitas ASN. Mereka tidak dibenarkan untuk memihak pada satu calon kepala daerah saja,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Tugiatno meminta aturan terkait netralitas ASN itu gencar disosialisasikan oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daereah (BKD). Termasuk pemberian sanksi tegas pemecatan.

“Sehingga ASN tidak ada yang mau mengambil risiko terlibat dalam kegiatan politik praktis karena hukumannya dipecat,” ujarnya.

“Kalau masyarakat sudah mengetahui aturan larangan itu, tentu pengawasan akan lebih ketat lagi. Jadi tidak bisa anggap enteng atau sembunyi-sembunyi,” tambahnya.(sin/klik)

BACA JUGA :
Pilkada 2020 Kabupaten Banjar Terancam Batal Terlaksana
Scroll to Top