Gelar Operasi Antik Intan, Polres Banjar Ungkap 44 Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Gelar Operasi Antik Intan 2024 selama dua pekan, terhitung dari 17 -30 Mei. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil ungkap sebanyak 44 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dua kecamatan, yakni Kecamatan Martapura, dan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Hasil ungkap kasus Operasi Antik Intan 2024 yang dilaksanakan jajaran Polres Banjar tersebut dibeberkan Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik digelaran Press Conference di Aula Sarja Arya Racana Polres Banjar pada Rabu (5/6/2024).

Didampingi Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution dan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi. Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat Taufik mengatakan kegiatan Operasi Antik Intan 2024 tersebut dilaksanakan seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), tak terkecuali jajaran Polres Banjar.

“Target operasi pada Operasi Antik Intan 2024 ini telah terpenuhi, dan telah berhasil mengungkap sebanyak 44 kasus dari hasil Laporan Polisi (LP) dengan total jumlah tersangka sebanyak 52 orang, tiga tersangka diantaranya perempuan,” ujarnya.

Dengan menghadirkan sepuluh orang tersangka dalam gelaran press conference, dimana lima orang diantaranya merupakan Target Operasi (TO), yakni pria berinisial MA, AI, AM, AN, AR. AKBP M Ifan Hariyat masih belum dapat memastikan sebanyak 52 orang tersangka tersebut apakah terlibat dalam sindikat jaringan peredaran narkoba internasional.

“Rata-rata usai tersangka yang kami tangkap dan proses berusia 20 tahun keatas dan berusia 50 tahun ke bawah dengan berbagai profesi, yakni karyawan, buruh harian lepas, serta ibu rumah tangga,” ucapnya.

Sedangkan untuk total jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pada tersangka, papar AKBP M Ifan Hariyat lebih jauh, yakni sabu-sabu dengan berat bersih 110,53 gram, ekstasi 26 butir, carnophen 820 butir, dan psikotropika sebanyak 1.775 butir.

BACA JUGA :
Perumda PBB Pastikan Sampah di Sungai Irigasi Gambut Bukan Limbah dari Pasar

“Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Mengingat dalam Operasi Antik Intan 2024 kasus peredaran dan penyalahgunaanaan narkotika jenis sabu masih mendominasi. AKBP M Ifan Hariyat pada kesempatan tersebut mengestimasikan, bahwa dari hasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya, jajaran Polres Banjar telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885 Jiwa dihitung berdasarkan jumlah BB sabu yang telah berhasil diamankan.

“Karena dalam satu gramnya dapat dikonsumsi untuk delapan orang. Jika narkoba jenis sabu dengan berat bersih 110,53 gram tersebut diuangkan, per gram Rp1.500.000, maka total uangnya sekitar Rp165 Juta lebih,” pungkasnya.(zai/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top