Dinas PUPRP Sebut Insiden Mobil Truk Molen Terbalik di Desa Sungai Asam Human Error

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar benarkan mobil truk mixer bermuatan cor beton yang terbalik di ruas Jalan Mukur, RT01 Desa Sungai Asam, Kecamatan Karang Intan jelang salat Jumat pada 14 Juni 2024 kemarin untuk melaksanakan pekerjaan bahu ruas Jalan Mulanim.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Jimmy saat dikonfirmasi dua awak media pada Rabu (19/6/2024).

“Kegiatan penanganan ruas Jalan Mulanim dengan lebar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1Km tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Jadi, disana dilakukan kegiatan pengaspalan dan pengecoran di kiri kanan bahu jalan yang dilaksanakan CV Chayra Nurulillah Erman,” ujarnya.

Insiden mobil truk mixer bermuatan cor beton atau truk molen yang terbalik tersebut, dikatakan Jimmy murni human error. Sebab, insiden tersebut terjadi pada hari ketiga masa pelaksanaan pengecoran bahu jalan, bukan di hari pertama.

“Karena saat Mutual Check (MC-0) pihak kontraktor sudah melakukan survei terkait jalan yang bakal dijadikan jalur alternatif untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pihak supplier beton menyanggupi,” katanya.

Meski dalam insiden mobil truk molen terbalik tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, satu tiang teras rumah jenis kayu ulin kediaman Yuhyil patah akibat benturan badan mobil truk molen bermuatan material cor beton yang terbalik.

“Terkait akses jalan dan dampak sosial merupakan tanggungjawab pihak penyedia dalam pelaksanaannya berdasarkan Surat Penyerahan Lapangan (SPL), dan sudah kita sampaikan saat Pre-Construction Meeting (PCM). Dari hasil komunikasi dengan pihak penyedia, Insya Allah semuanya tetap kondusif,” katanya.

Sedangkan untuk progres pekerjaan ruas Jalan Mulanim dengan nilai kontrak Rp936.226.000 yang dilaksanakan sejak 18 April 2024 berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), lanjut Jimmy menjelaskan, sudah mencapai 20,67 persen melebihi dari rencana yang ditargetkan 11,44 persen pada 16 Juni 2024. “Jadi positif 8 persen, masa pelaksanaannya selama 120 hari kalender,” tutupnya.(zai/klik)

BACA JUGA :
Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu Berujung Mediasi di Polres Banjar
Scroll to Top