klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bakal mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 273 Kepala Desa (Kades/Pambakal) termasuk Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) yang ada di Kabupaten Banjar pada Agustus 2024 mendatang.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut sebagai tindak lanjut Pemkab Banjar dengan telah disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain mengacu terhadap UU terbaru, kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar M Hafizh Anshari, pengukuhan perpanjangan masa jabatan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterbitkan pada 5 Juni 2024 kemarin.
“Pada UU terbaru tentang desa terdapat perubahan ketentuan Pasal khusus mengenai Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tertuang pada Pasal 39 dan 56. Pada Pasal 39 menyebutkan Kades mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun,” ujarnya pada Senin (24/6/2024).
Dengan diterbitkannya SE Mendagri, lanjut Hafizh menjelaskan, menjadi sebuah penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait masa jabatan Kades dan BPD sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Karena itu langkah yang diambil melakukan pengukuhan kepada seluruh Kades termasuk PAW Kades Keramat Mina, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kades Mataraman, Kecamatan Mataraman, Desa Pandan Sari, Kecamatan Tatah Makmur, dan Kades Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat,” katanya.
Begitu juga untuk 20 desa yang dilakukan penundaan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2024 akan dikukuhkan. Sebab, SK jabatan Kades di 20 desa tersebut akan berakhir pada 24 Agustus 2024 mendatang.
“Untuk Kabupaten Banjar saat ini prosesnya tengah melakukan perubahan SK Kades sebelum dilaksanakan pengukuhan pada minggu pertama Agustus. Tapi untuk empat desa yang jabatan Kadesnya diemban Penjabat (PJ), yakni Desa Pematang Pajang, Cindai Alus, Mangkauk, dan Kalampayan Ulu tidak dilakukan pengukuhan,” ucapnya.
Kendati demikian, untuk Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, dan Desa Mangkauk, Kecamatan Penggaron, Dinas PMD Kabupaten Banjar masih mengupayakan agar dapat dikukuhkan.
“Masa jabatan Kades di dua tersebut tersisa cukup pendek, yakni hanya dua tahun. Karena itu kita terlebih dahulu akan menyerahkan ke desanya sendiri, apakah akan melakukan PAW atau tetap PJ,” pungkasnya.(zai/klik)