Pemko Diminta Tingkatkan Pengawasan Bangunan, Afrizaldi: Libatkan Masyarakat Setempat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menindaklanjuti aspirasi warga Sungai Andai soal bangunan yang dibangun di atas aliran air, yang disampaikan ke DPRD Kota Banjarmasin, dengan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat Banjarmasin Utara, serta Lurah Sungai Andai, Selasa (2/7/2024).

klikkalimantan.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, meminta pengawasan bangunan terus diintensifkan agar masyarakat tidak ada yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda).

“Kita minta agar lebih meningkatkan mengawasi pembangunan non rumah tinggal, maupun rumah tinggal. Tidak tebang pilih dalam menjalankan tupoksi pengawasan, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Permintaan ini disampaikan Afrizaldi usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi warga Sungai Andai soal bangunan yang dibangun di atas aliran air, yang disampaikan ke DPRD Kota Banjarmasin, dengan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat Banjarmasin Utara, serta Lurah Sungai Andai, Selasa (2/7/2024).

“Ini salah satu tanda lemahnya pengawasan yang dilakukan, sehingga persoalan semacam ini acapkali terjadi hampir merata di seluruh wilayah kecamatan di Banjarmasin,” katanya.

Afrizal mengatakan, Perda tentang larangan bangunan menutup aliran sungai, baik itu drainase, saka, maupun selokan ataupun sungai, sudah dimiliki Pemko Banjarmasin. Seperti Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai, serta Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai.

Selain itu, Banjarmasin juga sudah memiliki Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.

Nyatanya, banyak bangunan gedung maupun rumah warga yang masih berdiri bebas di atas aliran sungai di seluruh wilayah Kta Banjarmasin. Padahal, Pemko Banjarmasin sudah mempunyai payung hukumnya, dalam melakukan penindakan atas gedung dan rumah warga yang melanggar tersebut.

“Sebenarnya perlu ketegasan untuk menerapkan aturan ini,” ujarnya.

Agar pengawasan, pemanfaatan dan penindakan bisa dilaksanakan secara maksimal, sambung Afrizal, peran Kecamatan dan Kelurahan sangat diperlukan. Jika ditemukan pelanggaran bisa secepatnya dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh intansi terkait.

BACA JUGA :
Bupati Ikuti Rakor Virtual Penangan Covid-19 se-Kalimantan Selatan

“Kaliborasi dan koordinasi antar SKPD itu sangat diperlukan agar pelanggaran-pelanggaran yang terjadi bisa dicegah sejak awal. Kalau hanya ditugaskan kepada petugas pengawas banguan, tentu tidak akan maksimal jika tidak dibantu oleh pihak kecamatan, kelurahan hingga masyarakat setempat,” pungkasnya. (sin/klik)

 

Scroll to Top