klikkalimantan.com, PARINGIN – Ketua Komisi II DPRD Balangan, Nur Fariani mengatakan, salah satu tujuan jajarannya mengunjungi DPRD Gresik Jawa Timur untuk mengkonsultasikan pelaksanaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dalam rapat paripurna. Menurutnya, landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintah Daerah, perlu ditafsir lebih jauh lagi.
“Memang langkah-langkah pembahasan di aturan itu kan jelas, tapi ada yang perlu ingin kami tahu kiat-kiat supaya bahwa Bupati seharusnya tidak sebatas menyampaikan (LKPJ) itu, padahal di DPRD berdasarkan aturan itu bisa memberikan rekomendasi atau ditolaknya sebuah LKPJ yang disampaikan Bupati,” ujar Fahriani kepada wartawan, baru-baru tadi.
Setelah kunjungan kerja itu, DPRD Balangan khususnya Komisi II akan segera mencoba menerapkan usulan dan masukan yang diberikan DPRD Gresik pada LKPJ kepala daerah TA 2023.
“Langkah efektif peningkatan peranan pengawasan DPRD dalam kaitannya pada pemberian rekomendasi DPRD terhadap LKPj Kepala Daerah tahun 2023,” ucapnya.
Menurutnya, ini pengawasan yang lebih efektif dari DPRD akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Sedangkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan utama juga diharapkan dapat mendapatkan manfaat dari upaya ini, dengan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi. (al/klik)