klikkalimantan.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan tindak pidana umum (TPU) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht pada Jumat (12/7/2024)
Bertempat di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar Jalan Ahmad Yani Km 38, Kecamatan Martapura. Kegiatan pemusnahan BB yang dipimpin Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko tersebut dihadiri sejumlah pejabat, baik dari perwakilan Polres Banjar, Pengadilan Negeri (PN) Martapura, BNN Kota Banjarbaru, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Banjarmasin, serta perwakilan dari Kepala Dinas (Dinkes) Kabupaten Banjar.
“Sejumlah BB yang kita musnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap dengan total sebanyak 101 perkara Pidana Umum (Pidum), terdiri dari 55 tindak pidana penyalahgunaanaan dan peredaran narkotika dan psikotropika, 17 tindak pidana umum lainnya dan keamanan negera (Kamnegtibum), serta 27 tindak pidana orang dan harta benda,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko.
Sedangkan sejumlah BB yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan beras 297,05 gram, 804 butir carnophen dan ekstasi merk lv, timbangan digital, puluhan handphone dengan berbagai merk, pakaian, dan senjata tajam (Sajam) jenis parang, dan belati. (zai/klik)