klikkalimantan.com, MARTAPURA – Keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) chek point dinilai sangat membantu untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas, tak terkecuali pada Operasi Patuh Intan yang dilaksanakan Polres Banjar selama dua pekan, terhitung sejak 15 – 28 Juli 2024.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Banjar, AKP Risda Idfira usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan 2024 di teras Mapolres Banjar pada Senin (15/7/2024).
“Angka kasus pelanggaran lalu lintas memang terjadi peningkatan pada 2023 lalu. Sebab pada 2022 lalu kita masih belum memiliki ETLE. Jadi ETLE sangat membantu kepolisian untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran yang terjadi, tak terkecuali untuk mendeteksi tindak kejahatannya seperti pelaku tabrak lari dan kejahatan lainnya yang menggunakan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Berdasarkan data Satlantas Polres Banjar pada Operasi Patuh Intan yang dilaksanakan pada 15 – 30 Juni 2022, terdata sebanyak 29 pengendara kendaraan bermotor dikenakan sanksi tilang, yakni 7 pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara, 3 pelanggaran melebihi batas kecepatan, 3 pelanggaran menggunakan handphone saat berkendara, 5 pelanggaran melawan arus, 5 pelanggaran tidak dapat menunjukkan surat menyurat, 2 pelanggaran kelengkapan kendaraan bermotor, dan 4 pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang.
Sedangkan 957 pengendara kendaraan bermotor lainnya hanya mendapatkan sanksi berupa teguran. Total ada sebanyak 986 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan tata tertib dalam berlalu lintas.
Angka kasus pelanggaran lalu lintas yang berujung pemberian sanksi tilang justru terjadi peningkatan saat Polres Banjar melaksanakan Operasi Zebra Intan yang dilaksanakan pada 4 – 17 September 2023, meski jumlah kasus pelanggaran lalu lintas lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) chek point sudah diterapkan Polres Banjar.
Menerapkan sistem ETLE, Polres Banjar telah berhasil meng-capture sebanyak 214 pelanggaran dalam berlalu lintas kendaraan bermotor roda dua yang berujung sanksi tilang, yakni 165 pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara, 23 pelanggaran melawan arus, 4 pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang, 22 pelanggaran tidak melengkapi surat menyurat. Total ada 224 pelanggaran.
“Hal ini terjadi dikarenakan masyarakat merasa tidak ada pengawasan dari kepolisian, padahal setiap harinya ETLE selalu memonitor dan menangkap pelanggaran yang dilakukan. Ditambah kita masih terkendala anggaran untuk biaya pengiriman surat tilang,” jelas AKP Risda Idfira.
Sehingga, tambahnya lebih jauh, masyarakat mengetahui dapat sanksi tilang setelah mau melakukan pembayaran pajak. Sebab data kendaraan bermotornya diblokir UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura.
“Agar dapat melakukan pembayaran pajak, mereka terlebih dahulu membayar denda tilangnya,” ucap AKP Risda Idfira.
Ditanya apakah Satlantas Polres Banjar akan menambah layanan di UPTD Samsat Martapura guna mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pembayaran denda tilang?
Dirinya hanya memastikan, bahwa masyarakat bisa minta bantuan UPTD Samsat Martapura untuk membuka blokir kendaraan bermotornya agar dapat menunaikan wajib pajaknya, sekaligus membayar denda tilang.
“Saat ini memang server atau back office adanya di Polres Banjar. Karena UPTD Samsat tidak berkaitan dengan perihal denda tilang. Tapi, karena mereka yang punya data dan dapat melakukan pemblokiran ketika kita temukan terjadi pelanggaran lalu lintas kita minta bantuan dengan Samsat terkait pemblokiran data tersebut,” pungkasnya.(zai/klik)